Berita Nasional Terkini
Pelantikan Kepala Daerah tak Serentak, Pertama 6 Februari, Potensi Langgar Putusan MK, akan Digugat?
Rencana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tak dilakukan serentak, pertama 6 Februari. Hal ini berpotensi langgar putusan MK, akan digugat?
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan bertahap mulai 6 Februari 2025 menuai polemik.
Rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan bertahap yang telah disepakati Pemerintah dan DPR RI ini dinilai berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi.
Lantaran berpotensi melanggar Putusan MK, kini mengemuka wacana menggugat rencana pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan bertahap di mana yang pertama akan dilaksanakan 6 Februari 2025.
Sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 yang kini sedang menghabiskan masa jabatannya menyatakan keberatannya terhadap keputusan pelantikan Kepala Daerah secara bertahap.
Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim Hasil Pilkada 2024 Bakal Segera Dilantik, Pelantikan di IKN?
Sebab, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan mereka yang masa jabatannya terpotong.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Ia menilai pelantikan secara bertahap berpotensi melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Pasti akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025).
Nina juga menyebut keputusan ini merugikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.
Pasalnya, pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh.
“Merujuk SK pengangkatan saya, masa jabatan saya seharusnya sampai 2026. Tapi ini sudah terpotong banyak,” keluhnya.
”Jadi, kalau merujuk SK (surat keputusan) pengangkatan saya sebagai bupati tuh, bahkan (masa jabatan saya) sampai 2026.

Ini saja sudah terpotong banyak. Kalau saya, kan, niatnya hanya ingin bekerja,” ujar Nina.
Nina juga mengingatkan bahwa keputusan pelantikan yang bertahap ini melanggar beberapa aturan, termasuk Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 yang menyatakan masa jabatan bupati selama lima tahun sejak pelantikan.
Baca juga: 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang Resmi Ditetapkan KPU, Kata Mendagri soal Jadwal Pelantikan
Selain itu, keputusan ini juga bertentangan dengan Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dengan batasan maksimal lima tahun masa jabatan.
pelantikan kepala daerah 2025
pelantikan kepala daerah
Putusan MK
pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024
pelantikan kepala daerah terpilih 2025
TribunKaltim.co
7 Walikota/Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim akan Dilantik Lebih Dulu, Kapan yang Lain? |
![]() |
---|
Info Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Dilantik Maret 2025 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Diundur jadi Maret 2025, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.