Berita Nasional Terkini

Jawaban Pimpinan KPK soal Rencana Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Jabatannya ke MK

Jawaban pimpinan KPK saat dengar rencana kubu Sekjen PDIP Hasto akan gugat keabsahan jabatannya ke Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
HASTO VS KPK - Gambar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Berikut jawaban pimpinan KPK saat dengar rencana kubu Hasto gugat keabsahan jabatannya (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Hal itu dikarenakan kubu Hasto menilai terdapat kecacatan hukum dalam proses seleksi hingga pelantikan para pimpinan KPK saat ini.

"Iya, kami melihat adanya cacat hukum," ujar Maqdir, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/1/2025).

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Digelar Awal Februari 2025, Peluang Sekjen PDIP Diperiksa KPK Lagi

Meski demikian, Maqdir belum dapat memastikan kapan gugatan tersebut akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya masih terus mendiskusikan serta mematangkan rencana tersebut.

HASTO VS KPK - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Kubu Hasto disebut akan menggugat keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi. (Dokumen DPP PDIP)
HASTO VS KPK - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Kubu Hasto disebut akan menggugat keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi. (Dokumen DPP PDIP) (Dokumen DPP PDIP)

"Kami masih mendiskusikannya. Masih belum diputuskan," ujar dia.

Terkait gugatan tersebut, Maqdir merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 seharusnya dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya, yakni 2024-2029.

"Dengan demikian, maka tafsir konstitusional yang tepat dan benar menurut hukum terhadap pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK adalah jika panitia seleksi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Maqdir.

"Hasil panitia seleksi tersebut pun merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029," sambung dia.

Maqdir juga mengacu pada Penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat atau final and binding.

"Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," kata Maqdir.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Maqdir menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan sendiri ketentuan dalam Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (8), dan Ayat (9) UU KPK, khususnya terkait dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.

"Apalagi hal tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang secara terang dan tegas menyatakan bahwa pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah oleh Presiden periode 2024-2029,” tutur Maqdir.

"Dengan demikian, maka seharusnya pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto," sebut Maqdir.

Maqdir berpandangan, tindakan Presiden Joko Widodo yang tetap membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengabaikan putusan MK atau contempt of constitutional court.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved