Berita Nasional Terkini

Jawaban Pimpinan KPK soal Rencana Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Jabatannya ke MK

Jawaban pimpinan KPK saat dengar rencana kubu Sekjen PDIP Hasto akan gugat keabsahan jabatannya ke Mahkamah Konstitusi.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
HASTO VS KPK - Gambar Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Berikut jawaban pimpinan KPK saat dengar rencana kubu Hasto gugat keabsahan jabatannya (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

"Sehingga seharusnya segala keputusan dan atau kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK periode 2024-2029 bersifat null and void (batal demi hukum) atau setidaknya voidable (dapat dibatalkan)," pungkas dia.

Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto, Jawaban KPK saat Ditanya Kapan Sekjen PDIP Diperiksa Lagi sebagai Tersangka

Jadwal Sidang Praperadilan Hasto

 Sidang praperadilan Hasto diagendakan awal Februari 2025, peluang Sekjen PDIP diperiksa lagi oleh KPK sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK absen dari sidang praperadilan Hasto bahkan meminta agar sidang ditunda hingga 3 pekan.

Adapun alasan KPK tidak hadir di sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya masih menyiapkan materi.

Baca juga: Ketua KPK Beber Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi, Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz

Kata Tessa, tim biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang Praperadilan ke Pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal Administratif lainnya.

 Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan KPK meminta penundaan persidangan selama tiga minggu. 

Namun menurut dia waktu tersebut terlalu lama.

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Hasto, Djuyamto menunda sidang selama dua pekan. 

Sidang praperadilan akan digelar kembali pada Rabu, 5 Februari 2025.

“Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ucap hakim di ruang sidang.

Ketua KPK Pastikan Timnya Akan Hadiri Sidang Praperadilan Lawan Hasto Berikutnya

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved