Pelantikan Kepala Daerah 2025

Arti Putusan Dismissal MK dan Jadwal Terbaru Pelantikan 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim

Arti putusan dismissal MK. Bukan lagi 6 Februari 2025, jadwal terbaru pelantikan 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat konferensi pers soal pembatalan pelantikan kepala daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Simak arti putusan dismissal MK yang menjadi alasan penundaan pelantikan Kepala Daerah 2025 termasuk 7 walikota/bupati terpilih di Kaltim. Cek jadwal terbaru pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Apa arti putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat pelantikan kepala daerah yang semua dijadwalkan 6 Februari 2025 menjadi mundur?

Semula, Pemerintah dan DPR mengumumkan akan menggelar pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (termasuk 7 Walikota/Bupati di Kaltim) lebih dulu yakni 6 Februari 2025.

Namun kemudian, rencana pelantikan kepala daerah 6 Februari 2025 ini ditunda dan menunggu sidang putusan dismissal MK.

Terkait penundaan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 ini juga diamini Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik.

Baca juga: Pelantikan Batal 6 Februari, Daftar 7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang akan Dilantik Duluan

Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengatakan kemungkinan besar penundaan itu juga akan berlaku di Kalimantan Timur ini.

"Katanya masih mau ditunda menunggu selesainya putusan MK," katanya, Jumat (31/1/2025).

Menurut Akmal Malik, pihaknya menunggu keputusan dari Mendagri. 

Tunggu Putusan Dismissal MK

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. 

Penundaan ini diambil untuk melantik secara bersamaan kepala daerah yang tengah bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan adanya putusan Dismissal yang akan disampaikan oleh MK pada 4-5 Februari 2025, sehari sebelum pelantikan kepala daerah non-sengketa.

Tito mengatakan, Presiden Prabowo Subianto meminta, jika berdekatan dengan putusan dismissal, maka pelantikan sebaiknya dilakukan serentak.

Disambut Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan kunjungan kerja di kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (14/12/2024).
PELANTIKAN KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat kunjungan kerja di kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024). Mendagri, Tito Karnavian mengumumkan jadwal terbaru pelantikan Kepala Daerah 2025. Ada 7 Walikota/Bupati terpilih di Kaltim yang sedianya akan dilantik 6 Februari 2025, namun kemudian ditunda setelah pengumuman terbaru. Cek jadwal terbaru pelantikan kepala daerah ini. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL)

Alasan efisiensi juga menjadi pertimbangan penting dalam penundaan ini.

"Beliau berprinsip bahwa, kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja antara yang non-sengketa dengan yang dismissal.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah 2025 Batal Digelar 6 Februari, Mendagri: Tunggu Putusan Dismissal MK

Kalau jumlahnya diperkirakan ya sebagian (dari perkara) mungkin ya, dari situ. Itu untuk efisiensi," kata Tito, di Kantor MK, Jakarta, pada Jumat (31/1/2025).

7 Walikota/Bupati Terpilih di Kaltim yang batal dilantik 6 Februari 2025

Komisioner KPU Kaltim, Suardi menyebut, ada 7 kepala daerah terpilih di Benua Etam yang akan dilantik lebih dulu karena tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved