Berita Kukar Terkini

Agen LPG 3 KG di Kukar Dipastikan tak Langka, Distribusikan 2.800 Kg Tiap Hari

LPG 3 kilogram di Tenggarong dipastikan tidak ada kelangkaan gas bersubsidi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA INTAN
TIDAK ADA KELANGKAAN – Pasokan gas LPG 3 kg aman di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (3/2/2025). PT Nararya sebagai agen resmi intensif mensuplai gas subsidi ke 70 pangkalan yang tersebar di Tenggarong. Dengan kuota penyaluran 5 ret atau 2.800 gas melon yang dibagi ke setiap pangkalan. Agen menetapkan tarif sesuai harga eceran tertinggi (HET) Tenggarong untuk gas bersubsidi yakni Rp16.500. Sementara untuk gas non subsidi 5,5 kilogram Rp110.000 (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Salah satu agen LPG 3 kilogram di Tenggarong memastikan tidak ada kelangkaan gas bersubsidi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Admin PT Nararya, Diana mengatakan pihaknya menerima penyaluran gas elpiji setiap hari dari Pertamina, sehingga tidak ada hambatan atau kelangkaan dalam hal pasokan.

Sebagai agen resmi, PT Nararya intensif mensuplai gas subsidi ke 70 pangkalan yang tersebar di Tenggarong. Dengan kuota penyaluran 5 ret atau 2.800 gas melon yang dibagi ke setiap pangkalan.

Diana mengakui, sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan adanya kelangkaan gas subsidi.

"Di kukar sendiri tidak ada hambatan, kita setiap harinya ada penyaluran. Kecuali tanggal merah dan hari Minggu," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Senin (3/1/2025).

Baca juga: Gas LPG 3 kg tak Lagi Dijual di Toko sembako, Masyarakat Balikpapan Harus Beralih ke Pangkalan

Untuk harga pertabungnya, Agen menetapkan tarif sesuai harga eceran tertinggi (HET) Tenggarong untuk gas bersubsidi yakni Rp16.500. Sementara untuk gas non subsidi 5,5 kilogram Rp110.000.

"Kemudian kami arahkan pangkalan menjual Rp19.000. Tapi kalau jarak tempuh pangkalan lebih dari 50 kilometer, maka akan dikenakan biaya Rp50 rupiah per kilometernya," ulasnya.

Diana menegaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi apabila terdapat pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg diatas HET.

Baca juga: Beli di Pangkalan, Sejumlah Ibu Rumah Tangga di Balikpapan Akui Masih Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg

"Biasanya dapat surat dulu, kalau pangkalan tetap menjual diatas HET bakal ada pemutusan hubungan usaha (PHU) untuk ditindaklanjuti. Tapi sejauh ini belum ada laporan," pungkasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved