Berita Nasional Terkini

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg via OSS atau kemitraan.pertamina.com dan Syarat Dokumen

Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.

Editor: Heriani AM
oss.go.id
PENDAFTARAN PANGKALAN ELPIJI - Tampilan laman oss.go.id. Inilah cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.(oss.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. 

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.

Baca juga: Cara Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg dan Mencari Pangkalan Elpiji Melon Terdekat secara Online

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Elpiji 3 Kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," jelas Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, yang dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.

Yuliot menjelaskan bahwa perubahan skema pendistribusian ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.

Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran.

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujarnya.

Untuk memberi waktu bagi pengecer beradaptasi dengan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, agar pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi.

Langkah-langkah daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

20250202_Pendaftaran Pangkalan Epiji
PENDAFTARAN PANGKALAN ELPIJI - Tampilan laman oss.go.id. Inilah cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.(oss.go.id)

Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg seperti dilansir Kompas.com

1. Membuat Akun OSS:

Buka situs www.oss.go.id.

Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved