Berita Nasional Terkini

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg via OSS atau kemitraan.pertamina.com dan Syarat Dokumen

Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.

Editor: Heriani AM
oss.go.id
PENDAFTARAN PANGKALAN ELPIJI - Tampilan laman oss.go.id. Inilah cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.(oss.go.id) 

Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.

Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi:

KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.

Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.

Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina.

Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi Elpiji 3 Kg akan lebih tepat sasaran, mengurangi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga gas melon di pasaran.

Pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi juga akan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan Elpiji 3 Kg untuk masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji 3 Kg, kunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau sistem OSS.

Itulah tadi cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved