Berita Nasional Terkini

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg via OSS atau kemitraan.pertamina.com dan Syarat Dokumen

Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.

Editor: Heriani AM
oss.go.id
PENDAFTARAN PANGKALAN ELPIJI - Tampilan laman oss.go.id. Inilah cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.(oss.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Pertamina resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau Elpiji 3 Kg oleh pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. 

Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat dan menghindari distribusi yang tidak tepat sasaran.

Baca juga: Cara Daftar Pangkalan Resmi Gas 3 Kg dan Mencari Pangkalan Elpiji Melon Terdekat secara Online

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa Elpiji 3 Kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

"Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari," jelas Yuliot dalam wawancaranya dengan Antara, yang dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.

Yuliot menjelaskan bahwa perubahan skema pendistribusian ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran.

Dengan menjadikan pengecer sebagai pangkalan, diharapkan rantai distribusi akan lebih efisien dan tepat sasaran.

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” ujarnya.

Untuk memberi waktu bagi pengecer beradaptasi dengan perubahan ini, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, mulai 1 Februari 2025, agar pengecer bisa beralih menjadi pangkalan resmi.

Langkah-langkah daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Bagi pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas Elpiji 3 Kg resmi Pertamina, mereka harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

20250202_Pendaftaran Pangkalan Epiji
PENDAFTARAN PANGKALAN ELPIJI - Tampilan laman oss.go.id. Inilah cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.(oss.go.id)

Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg seperti dilansir Kompas.com

1. Membuat Akun OSS:

Buka situs www.oss.go.id.

Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas dan lengkapi formulir pendaftaran.

Setelah mengisi formulir, centang persetujuan dan

klik "Submit". 

Cek email untuk aktivasi akun dan klik link yang diberikan.

Setelah aktivasi, login kembali dengan username dan kata sandi yang diberikan. 

2. Mengajukan NIB:

Masuk ke halaman “Home” dan pilih menu "Permohonan".

Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).

Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.

Setelah data terisi lengkap, klik “Proses NIB” dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB. 

3. Melengkapi Data yang Diperlukan:

Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Cara mendaftar melalui situs kemitraan Pertamina

Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas Elpiji 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Kalimantan Klaim Pasokan Gas Melon LPG 3 Kg Aman

Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan.

Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas Elpiji 3 Kg meliputi:

KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.

Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.

Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Pangkalan resmi gas Elpiji 3 Kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina.

Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi Elpiji 3 Kg akan lebih tepat sasaran, mengurangi kelangkaan, dan menjaga kestabilan harga gas melon di pasaran.

Pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi juga akan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan Elpiji 3 Kg untuk masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran pangkalan gas Elpiji 3 Kg, kunjungi situs resmi Kemitraan Pertamina atau sistem OSS.

Itulah tadi cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg Via OSS dan cara daftar online pangkalan gas elpiji 3 kg via kemitraan.pertamina.com lengkap syarat dokumen.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved