Berita Nasional Terkini

Kebijakan Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Sulitkan Rakyat, Warga Beralih Gunakan Kayu Bakar

Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg, dinilai semakin menyusahkan masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
GAS ELPIJI 3 KG - Antrean masyarakat membeli tabung gas elpiji 3 Kg isi ulang di SPBU Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (4/6/2024). Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 Kg, dinilai semakin menyusahkan masyarakat. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO) 

Untuk mencari gas elpiji 3 kg, Barkah mengaku mendatangi satu per satu warung.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini! Pengecer Gas Elpiji 3 Kg Wajib Daftar jadi Pangkalan, Ini Caranya

Dia sudah mengunjungi sekitar lima warung, mungkin sudah satu kilometer dia berjalan kaki.

Barkah tidak punya kendaraan sehingga tidak mencari gas ke pangkalan atau agen yang lebih besar karena lokasinya yang jauh.

Karena hal itu, dia akhirnya beralih menggunakan kayu bakar untuk memasak.

"Kalau kayu tinggal cari di kebun sekitar rumah, saya memang punya tungku yang bisa digunakan untuk keadaan darurat sekarang," ujarnya.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Bahlil Lahadalia: Satu Orang Jangan Beli Banyak-banyak Dong!

Menurut Barkah, bisa saja dia bertahan menggunakan kayu bakar untuk memasak selama gas masih sulit didapat.

Namun, hal ini akan merepotkan karena proses memasak yang lebih lama dibandingkan dengan menggunakan gas.

"Repot kalau pagi buru-buru harus siapkan sarapan untuk anak sekolah, kalau gas kan tinggal cekrek-cekrek saja," kata dia. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Warga Beralih ke Kayu Bakar karena Sangat Sulit Dapatkan Elpiji 3 Kg... "

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinilai Sulitkan Warga, Pemerintah Diminta Batalkan Skema Baru Pembelian Elpiji 3 Kg"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved