Berita Nasional Terkini
Benarkah Gas Elpiji 3 Kg Langka dan Sulit Dicari? Ini Jawaban Pemerintah Soal Kabar Gas Melon Langka
Benarkah gas elpiji 3 kilogram kini langka dan sulit untuk didapatkan dari pengecer? Berikut adalah jawaban dari pemerintah soal kabar kelangkaan gas
TRIBUNKALTIM.CO - Benarkah gas elpiji 3 kilogram kini langka dan sulit untuk didapatkan dari pengecer? Berikut adalah jawaban dari pemerintah soal kabar kelangkaan gas subsidi tersebut.
Sejumlah wilayah di Indonesia diketahui mulai merasakan kesulitan karena kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di berbagai tempat yang biasanya mengecer gas.
Lantas, apa yang menyebabkan kelangkaan dari gas elpiji 3 kilogram?
Dikutip dari Tribunnews.com, pemerintah telah menetapkan larangan bagi pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kilogram per 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan, apabila pengecer ingin tetap menjual elpiji bersubsidi maka mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi dari Pertamina.
Baca juga: Beli Gas 3 Kg di Kukar Pakai KTP dan KK, Pelaku UMKM Wajib Sertakan Nomor Induk Berusaha
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu," ucapnya pada Jumat (31/1) lalu.
Bentuk Penataan dan Pencegahan Penyelewengan
Kebijakan terbaru mengenai gas elpiji 3 kilogram ini bertujuan agar distribusi elpiji tersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan menekan potensi adanya penyimpangan.
Tak hanya itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan dapat membuat harga elpiji 3 kilogram sesuai dengan ketetapan yang dibuat pemerintah.
"Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang diterapkan pemerintah," tukas Yuliot.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Bahlil Lahadalia: Satu Orang Jangan Beli Banyak-banyak Dong!
Perihal distribusi gas elpiji 3 kilogram ini sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.
Mengacu pada aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kilogram hanya dapat dilakukan oleh sub penyalur yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun Pertamina sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kilogram wajib melaporkan daftar sub penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Bahlil Bantah Kelangkaan Gas Melon

konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 di Jakarta, Senin (3/2).
Berikut respons Bahlil saat gas elpiji 3 kilogram disebut langka.
(Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz)
Mengenai kabar kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang sering disebut sebagai gas melon ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjawab berita tersebut.
"Oh gini, kalau dibilang elpiji langka, enggak. Elpiji itu tetap semua ada, tetapi sekarang lagi ditata kelolanya diatur, agar tidak boleh ada oknum yang menaikkan harga elpiji 3 kilogram," jawabnya, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/2).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini menyampaikan bahwa stok gas elpiji aman terutama menjelang bulan Ramadhan.
gas elpiji 3 kg langka
aturan gas elpiji
kenapa gas LPG 3 kg langka
LPG 3 Kg langka
Kementerian ESDM
Bahlil Lahadalia
Duduk Perkara Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu dan Alasan Eks Mensos RI Dicekal Keluar Negeri |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran, Berawal dari Keberatan Penggugat Saat Sidang |
![]() |
---|
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Update TPPO di China, Kisah Pilu Ibunda RR Bekerja Keras Demi Bayar Tebusan Putrinya Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.