Ibu Kota Negara
Aksi Demo Warga Terdampak Bandara di IKN Kaltim, Respons Badan Bank Tanah soal Reforma Agraria
Aksi demo warga terdampak pembangunan bandara IKN Kaltim. Respons Badan Bank Tanah terkait reforma agraria untuk warga terdampak bandara IKN Kaltim
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Hubud, dengan terdaftar di ICAO, maka Bandara Internasional Nusantara sah memiliki status operasi untuk umum.
Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.
Sebelumnya, Bandara Internasional Nusantara bernama Bandara VVIP atau Naratetama.
Penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.
Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi.
Baca juga: Banjir Sempat Merendam Bandara VVIP IKN, Kemenhub Beberkan Penyebabnya
(TribunKaltim.co/Nita Rahayu/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Anggaran Pembangunan IKN Kaltim Dipangkas Presiden Prabowo 75 Persen, AHY: Kita Harus Bijak |
![]() |
---|
Kondisi IKN Kaltim Terkini, Rekam Jejak Rencana Pemindahan ASN yang sudah Resmi Ditunda Pemerintah |
![]() |
---|
Bandara VVIP IKN Banjir hingga ASN Batal Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Kantor dan Hunian Belum Siap |
![]() |
---|
IKN di Kaltim Belum Siap, Pemindahan ASN Ditunda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.