Ibu Kota Negara

Aksi Demo Warga Terdampak Bandara di IKN Kaltim, Respons Badan Bank Tanah soal Reforma Agraria

Aksi demo warga terdampak pembangunan bandara IKN Kaltim. Respons Badan Bank Tanah terkait reforma agraria untuk warga terdampak bandara IKN Kaltim

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
HO/Badan Bank Tanah
HPL BANDARA IKN - Sejumlah warga terdampak pembangunan bandara IKN Kaltim menggelar aksi demo di Kantor Badan Bank Tanah, Senin (3/2/2025). Badan Bank Tanah jelaskan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam Reforma Agraria untuk areal terdampak pembangunan Bandara IKN Kaltim. (HO/Badan Bank Tanah) 

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen Hubud, dengan terdaftar di ICAO, maka Bandara Internasional Nusantara sah memiliki status operasi untuk umum.

Namun demikian, bandara ini masih digunakan untuk penerbangan domestik, sebagaimana tertulis dalam laman tersebut.

Sebelumnya, Bandara Internasional Nusantara bernama Bandara VVIP atau Naratetama.

Penamaan Bandara VVIP IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.

Tertulis dalam Pasal 2 Perpres tersebut, Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Karenanya, Perpres tersebut tentu bakal direvisi.

Baca juga: Banjir Sempat Merendam Bandara VVIP IKN, Kemenhub Beberkan Penyebabnya

(TribunKaltim.co/Nita Rahayu/kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved