Berita Bontang Terkini
Dibangun Sesuai Standar, Gedung Baru BNNK Bontang Dilengkapi Klinik Kesehatan hingga Ruang Tahanan
Dibangun sesuai standar BNN, gedung baru BNNK Bontang dilengkapi klinik kesehatan hingga ruang tahanan.
Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Gedung baru Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang diresmikan pada Selasa (4/2/2025) hari ini.
Gedung ini terletak di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, atau tepatnya bersebelahan dengan Kantor Pengadilan Agama Bontang.
Kantor baru BNNK Bontang diresmikan Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom bersama Wali Kota Basri Rase.
Tampak hadir dalam peresmian ini Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono serta disaksikan jajaran pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang.
Baca juga: Kepala BNN RI Resmikan Gedung Baru BNNK Bontang, Siap Dukung Pemberantasan Narkoba
Pembangunan gedung BNNK Bontang ini dimulai pada pertengahan 2024 dan rampung pada Desember 2024.
Gedung yang dibangun dengan anggaran hibah senilai Rp7,9 miliar ini terdiri dari tiga bangunan.
Ketiga bangunan itu meliputi kantor utama dua lantai, klinik rehabilitasi, serta ruang tahanan.
Wali Kota Bontang, Basri Rase dalam sambutannya mengungkapkan, pembangunan Kantor BNNK Bontang sudah direncanakan sejak tahun 2019.
Namun, rencana itu harus tertunda akibat pandemi Covid-19, di mana alokasi anggarannya dialihkan untuk sektor kesehatan.
"Prosesnya memang cukup lama, tapi kita patut bersyukur karena akhirnya bisa direalisasikan dan diresmikan langsung oleh Komjen Pol Marthinus," ujar Basri.
Baca juga: BNNK Bontang Akui Stigma Masih jadi Kendala Utama dalam Rehabilitasi Narkoba
Sementara itu, Komjen Pol Marthinus Hukom menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Bontang atas dukungan yang diberikan.
Ia mengungkapkan bahwa gedung baru ini sudah sesuai standar BNN RI dan siap mendukung upaya pemberantasan narkoba, terutama dalam aspek rehabilitasi.
"Dengan adanya bangunan ini, masyarakat akan lebih percaya terhadap BNN. Saya berharap masyarakat tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan Pak Wali Kota dan akan maksimal dalam menjalankan program pencegahan serta rehabilitasi," ungkapnya.
Marthinus menekankan bahwa rehabilitasi bagi pencandu narkoba bersifat gratis.
Ia menjelaskan bahwa pencandu yang melapor tidak akan dipidana, tetapi justru mendapatkan hak untuk dipulihkan.
"Mereka yang melapor wajib lapor tidak akan dihukum. Justru mereka akan mendapatkan perawatan agar bisa kembali menjalani kehidupan normal dan terintegrasi dengan masyarakat," jelasnya. (Muhammad Ridwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250204_peresmian-kantor-baru-BNNK-Bontang.jpg)