Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Sepakat Kebijakan Baru Pendistribusian LPG 3 Kg, Dorong Pengawasan Ketat
Kebijakan ini mengatur bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan kebijakan baru dalam pendistribusian elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kebijakan ini mengatur bahwa pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Menanggapi aturan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik, menyambut baik langkah pemerintah dalam menertibkan distribusi elpiji bersubsidi.
Menurutnya, keberadaan pengecer yang tidak terdaftar sering kali menjadi penyebab utama lonjakan harga yang tidak wajar di pasaran.
Baca juga: DPRD Balikpapan Sebut Harus Diatur Tata Ruang Perumahan dan Permukiman
“Saya menduga ada permainan antara oknum pangkalan dan pengecer yang menyebabkan harga elpiji subsidi menjadi lebih mahal,” ujarnya kepada TribunKaltim.co, Selasa (4/2/2025).
Jafar menegaskan bahwa pengecer seharusnya tidak diberikan kebebasan dalam menjual elpiji 3 kg karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan, segera mengambil langkah konkret dengan menerbitkan regulasi yang lebih tegas, seperti Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Jangan hanya bergantung pada imbauan. Jika hanya sekadar imbauan, meskipun berjalan pada awalnya, lama-kelamaan bisa kembali ke kondisi semula,” tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti pentingnya sanksi tegas bagi pengecer yang masih nekat menjual elpiji 3 kg tanpa izin resmi.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dorong Pemkot Percepat Pelebaran Jalan untuk Antisipasi Kemacetan
Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, praktik penjualan ilegal akan tetap terjadi.
Saat ini pengecer bisa bebas membeli dan menjual elpiji. Namun jika pemerintah ingin melarang, harus diikuti dengan aturan yang kuat.
"Dengan adanya aturan yang jelas, pengecer tidak akan berani menjual elpiji 3 kg tanpa izin resmi,” tegasnya.
Jafar berharap kebijakan baru ini dapat segera diimplementasikan dengan pengawasan yang optimal agar distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. (*)
Pemkot Balikpapan Optimalkan Aset Daerah, Sisa 70 Persil Tanah Menunggu Legalitas dari BPN |
![]() |
---|
Pertamina Bazma Salurkan 80 Beasiswa dan 80 Bantuan Kacamata untuk Pelajar Balikpapan |
![]() |
---|
Krisis Kepercayaan KONI Balikpapan, Cabor Siapkan Mosi Tidak Percaya |
![]() |
---|
Pengerukan Sedimen Bendali Melawai 2 Balikpapan Capai Setengah Kilometer, Selesai Akhir Agustus |
![]() |
---|
Dinas PU Balikpapan Lakukan Pengerukan Sedimen di Bendali Melawai 2, Targetkan Kedalaman 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.