Pilkada Jatim 2024
Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Jatim 2024, Gugatan Risma-Gus Hans Ditolak
Hasil putusan dismissal MK Pilkada Jatim 2024, gugatan dari Risma-Gus Hans ditolak.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK Pilkada Jatim 2024, gugatan Risma-Gus Hans ditolak.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.
Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya adalah tuduhan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur.
Menurut Saldi, adanya anomali dari Sirekap selama tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan calon yang dilakukan melalui mekanisme berjenjang, maka tidak terbukti adanya manipulasi yang didalilkan.

Begitu juga terkait dalil manipulasi formulir C Hasil KWK. Setelah diperiksa secara seksama, Mahkamah menilai ada ketidakjelasan cara menguraikan dalil sehingga pihak KPU Jatim tidak memberikan keterangan yang cukup relevan untuk mengetahui tuduhan pemohon.
Selain itu, dalil pemohon terkait manipulasi dinilai tidak signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon pada Pilkada Jatim 2024.
"Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan telah terjadi manipulasi formulir Model C Hasil KWK Gubernur dengan cara menghapus perolehan suara paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 dan dengan mengirimkan formulir model C Hasil KWK Gubernur versi susulan yang berbeda dengan versi awal adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Saldi.
Dalil lainnya terkait pengurangan suara Risma-Gus Hans, dalil suara tidak sah sangat tinggi, dan politisasi bantuan sosial juga dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Sidang sengketa Pilkada Jatim 2024 menjadi sorotan setelah menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang perkaranya masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kubu Risma-Gus Hans secara terang-terangan mendalilkan kecurangan kepada paslon nomor urut 2 yang juga pemenang Pilgub Jateng, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Rabu (8/1/2025), kubu Risma-Gus Hans menuduh dengan beragam dalil, seperti politisasi bansos, manipulasi Sirekap KPU, cawe-cawe Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), hingga pengurangan suara.
Kubu Khofifah-Emil membalas, mereka menyerang balik tuduhan Risma-Gus Hans dalam agenda sidang mendengar keterangan termohon dan pihak terkait yang digelar Jumat (18/1/2025).
Khofifah menuding balik politisasi bantuan sosial (bansos) dilakukan Risma yang menjabat Menteri Sosial sebelum mendaftar sebagai peserta Pilkada Jatim.
Khofifah juga membantah dalil cawe-cawe Jokowi, manipulasi Sirekap, dan pengurangan suara.
Kini, perkara kedua eks Mensos era Jokowi ini berakhir setelah ketetapan dismissal MK memutuskan sengketa yang diajukan Risma-Gus Hans tidak dapat diterima.
Dukung Keputusan Pemerintah, DPRD Jatim Siap Kawal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025
DPRD Jatim menyatakan mendukung penuh rencana pemerintah yang akan melantik kepala daerah terpilih pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni, menjelaskan pihaknya menyambut baik rencana pelantikan tersebut dan yang diputuskan pemerintah pusat sudah tepat.
"Kita dukung penuh semoga lancar pelantikannya," kata Yuni saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (4/1/2025).
Pelantikan kepala daerah merupakan tahapan strategis setelah pelaksanaan Pilkada yang berlangsung serentak pada tahun 2024 lalu.
Yuni berharap betul terhadap pelantikan kepala daerah hasil Pilkada.
Sebab, dengan begitu kepala daerah terpilih bisa segera memastikan berbagai program di daerah masing-masing.
"Saya mengucapkan selamat kepada semua kepala daerah yang akan dilantik, mudah-mudahan yang terpilih menjadi pemimpin yang terbaik untuk rakyatnya sesuai dengan pilihan rakyat," terang Yuni yang merupakan politisi Partai Demokrat tersebut.
Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut, Komisi A yang membidangi urusan pemerintahan di Jawa Timur menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah pusat.
Terlebih rencana pelantikan itu sudah merupakan wewenang pemerintah pusat.
"Tentunya kami sangat setuju," kata Budiono.
Menurut Budiono, gebrakan besar pemerintah daerah hasil Pilkada 2024 sudah ditunggu rakyat, termasuk juga realisasi seluruh janji politik yang disampaikan pasangan calon saat masa kampanye dalam Pilkada lalu, juga dinantikan masyarakat.
Sekalipun sempat mengalami perubahan jadwal, pelantikan 20 Februari dinilai tidak terlambat.
"Kami juga berharap pemerintah daerah bisa melakukan sinkronisasi terhadap berbagai program pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah," ucap Budiono yang merupakan politisi kawakan tersebut.
Rencana pelantikan tanggal 20 Februari 2025 sebelumnya disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.
Dia menyampaikan sudah memberikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024.
Dari berbagai opsi, Prabowo telah memilih satu tanggal yakni pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
"Dari situ kita membuat meng-ancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan pak Presiden menyampaikan beliau memilih hari kamis tanggal 20," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan DKPP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025) dikutip dari Tribunnews.com.
Perihal dengan tempat pelantikan kepala daerah itu akan digelar di Ibu Kota Negara dalam hal ini Jakarta.
Hanya saja untuk tempat pastinya, Tito belum membeberkan lebih detail termasuk potensi digelar di Istana Negara.
Adapun, para kepala daerah yang nantinya dilantik kata dia merupakan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun yang bersengketa tetapi sudah menempuh putusan dismissal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sengketa Pilkada Jatim Tak Berlanjut, Khofifah-Emil Dardak Resmi Jabat 2 Periode"
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dukung Keputusan Pemerintah, DPRD Jatim Siap Kawal Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.