Pilkada Bangka Belitung 2024
Putusan Dismissal MK, Sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 Lanjut ke Pembuktian
Hasil putusan dismissal MK, sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 lanjut ke proses pembuktian.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan dismissal MK, sengketa Pilkada Bangka Belitung 2024 lanjut ke proses pembuktian.
Mahkamah Konstitusi memutukan untuk proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 ke tahap pembuktian.
Hal itu sampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam pelaksanaan pembacaan keputusan sela atau dismissal Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 Selasa (4/2/2025) sore, di Jakarta.
Arief Hidayat menyebutkan, pada sidang pembacaan keputusan sela (dismissal) Hasil Pemilihan Umum tahun 2024 sesi sore, sudah dibacakan sebanyak 47 perkara yang diputus maupun ditetapkan.
Baca juga: Putusan Dismissal MK dan Jadwal Terbaru Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Tengah
Selanjutnya, masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan.
Tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang bakal dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan itu meliputi pemilihan Kepala daerah untuk, Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman ataupun Bupati dan Wakil Bupati Lamandau.

Keputusan yang sama juga ditetapkan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo, Walikota dan Wakil Walikota Sabang dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara.
"Untuk itu persidangan lanjutannya, akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 17 Februari. Masing-masing di agendakan, dijadwalkan kapan, secara resmi akan dipanggil oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," terang Arief Hidayat.
Belum diperolah tanggapan terkini dari kedua paslon Pilgub Babel mengenai putusan sela MK ini.
Kata Pihak Erzaldi Sebelumnya
Sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta oleh pihak pasangan calon gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Bangka Belitung yang menunjukkan keunggulan paslon nomor urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana.
Permintaa tersebut disampaikan Yuri Kemal saat membacakan petitum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
“(Agar majelis hakim) menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024, tertanggal 7 Desember 2024 pukul 01.38 WIB adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Yuri Kemal.
Diketahui dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Bangka Belitung, posisi termohon diisi oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bukan paslon yang menjadi lawan tanding Erzaldi-Yuri.
Yuri mengatakan, ditemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Provinsi Bangka Belitung dalam proses pemilihan umum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.