Tribun Kaltim Hari Ini

Tak Puas dengan Jawaban Kecelakaan Speedboat, Anggota DPRD Nunukan Usir Staf BPTD dari Ruang Rapat

Tak puas dengan jawaban kecelakaan speedboat, anggota DPRD Nunukan usir staf BPTD dari ruang rapat.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS
RAPAT DENGAR PENDAPAT - DPRD Nunukan saat rapat dengar pendapat berkaitan kecelakaan speedboat di Perairan Tinabasan, Kecamatan Sei Menggaris, yang berlangsung di Ruangan Ambalat DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (3/2/2025) siang. Ini merupakan detik-detik anggota Komisi I DPRD Nunukan, Mansur Rincing (kenakan kemeja lengan panjang warna putih dengan peci hitam di kepala) mengusir staf BPTD Kaltara keluar dari ruangan. (TRIBUNKALTARA.COM/FEBRIANUS FELIS) 

Peliknya lagi, mayoritas pemilik speedboat kecil atau kapal-kapal berukuran kurang dari 7 GT yang beroperasi di Nunukan tak punya surat persetujuan berlayar (SPB).

"Ada 72 armada speedboat parkir di Sei Bolong, 85 persen diantaranya tidak punya izin. Bukan pemilik speedboat yang tidak mau urus, tapi izin diperlambat BPTD. Soal administrasi selama tiga tahun tidak selesai. Itu belum speedboat yang ada di dermaga lainnya," ungkap Anggota DPRD Nunukan Fraksi NasDem.

Mansur mengaku bahwa polemik terkait kewenangan instansi yang menerbitkan surat-surat kapal dengan ukuran kurang dari 7 GT sudah pernah dibahas di DPRD Nunukan.

"Waktu saya masih jadi LSM (lembaga swadaya masyarakat) dulu, tahun 2022 pernah rapat dengar pendapat di ruangan ini. Rapatnya persoalan yang sama. Tidak ada titik temu waktu itu. Saya sampai kejar pimpinan BPTD saat itu, karena tinggalkan hotel jam 06.00 Wita. Saya minta penjelasan soal izin speed ini," imbuhnya. (febrianus felis)

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved