Putusan MK Pilkada Kaltim 2024
Gugatan Isran–Hadi Kandas, MK Anggap Dalil Tidak Berkedudukan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara yang diajukan Isran–Hadi selepas hasil Pilkada serentak 2024 lalu tidak berlanjut
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Arief Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pemohon dan pihak terkait selisih 11,33 persen atau 202.606 suara.
Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.
Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK. (*)
Gugatannya Kandas di MK, Pesan Isran Noor untuk Pendukung, Pidato Rudy Mas'ud di KPU sebut Takdir |
![]() |
---|
Resmi Jadi Gubernur dan Wagub Kaltim Terpilih, Rudy-Seno Imbau Tidak Euforia Berlebihan di Medsos |
![]() |
---|
Isran Noor–Hadi Muyadi Hormati Putusan MK, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Rudy Mas'ud-Seno Aji |
![]() |
---|
7 Februari DPRD Kaltim Rapat Paripurna Umumkan Hasil Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur |
![]() |
---|
Bagaimana Putusan MK Soal Gugatan Pilkada 2024 di Kaltim? Hasil di Kukar, Berau, Mahulu dan Pilgub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.