Putusan MK Pilkada Kaltim 2024

Gugatan Isran–Hadi Kandas, MK Anggap Dalil Tidak Berkedudukan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara yang diajukan Isran–Hadi selepas hasil Pilkada serentak 2024 lalu tidak berlanjut

TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Humas MK RI/Bayu
SIDANG MK– Persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Rabu (5/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perkara yang diajukan Isran–Hadi selepas hasil Pilkada serentak 2024 lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian. TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Humas MK RI/Bayu 

Arief Hidayat menegaskan bahwa perbedaan pemohon dan pihak terkait selisih 11,33 persen atau 202.606 suara.

Diketahui, raihan suara paslon nomor urut 02 yakni Rudy Mas’ud-Seno Aji sebesar 996.399 suara dan perolehan suara paslon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi meraup 793.793 suara. 

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, beralasan menurut hukum,” pungkasnya.

Amar putusan sendiri sebelum ketukan palu Hakim Konstitusi menetapkan putusan perkara PHP Kada Provinsi Kaltim ini tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Eksespsi dari pemohon (KPU Kaltim) dan pihak terkait (Rudy–Seno) dikabulkan MK mengenai kedudukan pemohon.

Sementara Isran–Hadi sebagai pemohon pokok permohonan tidak dapat diterima sesuai dengan hasil rapat 9 Hakim MK. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved