Berita Kukar Terkini
Pengecer Gas Elpiji di Kukar Usulkan Pendampingan jadi Sub Pangkalan
Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kilogram. Namun dengan syarat menjadi sub-pangkalan
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah kembali mengizinkan pengecer untuk berjualan gas LPG 3 kilogram. Namun dengan syarat menjadi sub-pangkalan resmi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang kegiatan jual beli eceran untuk gas subsidi per 1 Februari 2025 lalu.
Seorang pemilik toko kelontong di Jalan Cut Nyak Dien, Tenggarong, Niar mengaku masih kebingungan dengan kebijakan pemerintah.
Ia yang juga menjual tabung gas elpiji menyebut, kebijakan tersebut akan sangat berdampak pada usahanya yang selama ini bergantung pada penjualan gas melon subsidi 3 Kg.
Baca juga: Jeritan Pedagang Tahu Tek-tek Balikpapan Susah Cari Gas 3 Kg, Rumah Masih Ngontrak
Terlebih, Niar yang telah lama menjalankan usahanya menyatakan tidak tahu cara beralih menjadi pangkalan resmi.
"Kemarin bilangnya dilarang jual eceran, ini ada lagi diperbolehkan tapi harus jadi sub pangkalan. Nggak ngerti, bingung juga jadinya," ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Pedagang kecil seperti dirinya berharap mendapat kesempatan untuk terus menjual tabung melon.
Dalam artian, pentingnya peran pemerintah terkait kebijakan tersebut.
Niar mengusulkan adanya pendampingan bagi toko-toko kecil yang ingin mendaftar sebagai sub pangkalan resmi.
Dengan mempertimbangkan kebijakan, atau memberikan solusi agar pedagang kecil tidak dirugikan.
"Karena kami usaha secara mandiri. Lebih baik pedagang kecil seperti kami diberi kesempatan, dan dibantu untuk mengurus izin serta persyaratannya," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.