Pilkada Sulteng 2024
Putusan Dismissal MK Pilkada Sulawesi Tengah 2024, Gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim Ditolak
Dengan begitu, Anwar Hafid – Reny Lamadjido resmi memenangkan Pilkada Sulteng 2024 dan akan dilantik Prabowo Subianto.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut hasil putusan dismissal MK Pilkada Sulteng 2024, gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim ditolak.
Dengan begitu, Anwar Hafid – Reny Lamadjido resmi memenangkan Pilkada Sulteng 2024 dan akan dilantik Prabowo Subianto.
Dilansir dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri tidak dapat diterima.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada di Sulawesi Tengah, Nasib Gubernur Terpilih Anwar Hafid?
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyatakan perkara permohonan 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 tidak memenuhi syarat formil.

“Berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur telah termuat dalam pertimbangan hukum masing-masing perkara.
Berkenaan dengan tersebut tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
Dengan demikian eksepsi Termohon atau eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Nomor Urut 1 Ahmad H.M. Ali dan Abdul Karim Al Jufri (Ahmad Ali-Abdul Karim) mendalilkan adanya pelanggaran administrasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah.
Demikian dalil permohonan yang tercantum dalam Perkara Nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 (Anwar – Reny A. Lamadjido) dan nomor urut 3 (Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto) berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan di Kota Palu dalam batas waktu dan dengan cara dan tujuan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan khususnya UU Pilkada.
Profil Anwar Hafid
Drs H Anwar Hafid, M Si, adalah mantan Bupati Morowali.
Pria kelahiran 14 Agustus 1969 di Wosu, Bungku Barat, Kabupaten Morowali ini menjabat Bupati Morowali selama dua periode, mulai 2007 hingga 2018.
Saat menjabat Bupati Morowali di periode pertama, anak pasangan H Abdul Hafid dan Hj Misrah belum genap berusia 40 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.