Berita Kukar Terkini
Rekam Jejak Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar hingga Rumah Ketua Umum PP, Japto Digeledah KPK
Rekam jejak kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar hingga rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno digeledah KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang telah berstatus terpidana kembali menjadi sorotan setelah KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Meski Rita Widyasari telah berstatus terpidana, namun KPK masih mengusut sejumlah kasus yang terkait dengan mantan Bupati Kukar tersebut.
Terbaru, KPK menggeledah rumah Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno dan juga politisi Nasdem, Ahmad Ali terkait dengan kasus Rita Widyasari, mantan Bupati Kukar.
KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS), di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Apa Peran dalam Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar?
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.
"11 kendaraan bermotor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politisi Nasdem, Ahmad Ali.
KPK menggeledah rumah politisi Nasdem, Ahmad Ali dan menyita sejumlah dokumen, uang, tas, jam tangan hingga barang elektronik, Selasa (4/2/2025).
Selasa (4/2/2025) Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, "Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam."
Lantas, bagaimana perjalanan kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara tersebut?
KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Hal tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 September 2017.
Penetapan tersangka Rita tersebut melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Rita Widyasari
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Laode.
Tak berselang lama, KPK mengagendakan pemeriksaan Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 6 Oktober 2017.
Ini merupakan panggilan kedua Rita setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.
Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.
Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan terhadap Rita.
Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Puluhan mobil disita
Dalam mengusut kasus Rita, KPK melakukan penggeledahan pada sembilan kantor dan 19 rumah selama periode Mei-awal Juni 2024.
Pada periode 13-17 Mei 2024, dilakukan penggeledahan di Jakarta serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.
Hasilnya, ada puluhan mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.
Selain itu, ada enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.
"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang dollar AS serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.
KPK sebelumnya juga mengungkap pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.
Baca juga: 5 Fakta Terkini KPK Geledah Rumah Ahmad NasDem, Berita Terbaru Kasus Korupsi Rita Widyasari
Divonis 10 tahun penjara
Atas perbuatannya, politisi Partai Golkar ini telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.
Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut hakim, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.
Rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.
Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
KPK usut kasus TPPU Rita
Seiring berjalannya kasus gratifikasi, pada Januari 2018, KPK kembali memeriksa Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rita diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp 436 miliar bersama Komisaris PT MBB, Khairudin.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Pada 28 Juni lalu, KPK memang memeriksa pengusaha batu bara Said Amin terkait sumber uang yang digunakan untuk membeli puluhan mobil mewah.
Mobil-mobil itu telah disita penyidik dari sejumlah tempat di Kalimantan Timur menyangkut perkara Rita.
“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilakukan penyitaan oleh KPK dan apa hubungan yang bersangkutan dengan tersangka RW terkait bisnis ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditemui di KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Belakangan, KPK menyatakan Rita Widyasari mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.
Jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.
“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah dikalikan itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).
Asep menuturkan, uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.
Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan TPPU Rita, KPK akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi.
Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.
Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).
"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.
Baca juga: Kasus Rita Widyasari Eks Bupati Kukar, Daftar Tokoh yang Rumahnya Digeledah KPK, Terkini Ahmad Ali
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.