Gerebek Tempat Cuci Mobil, Polres Bontang Tangkap Dua Pengedar Sabu
Gerebek tempat cuci mobil, Polres Bontang tangkap dua pengedar sabu berinisial AT (20) dan RA (26).
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Polres Bontang menangkap dua pengedar sabu berinisial AT (20) dan RA (26) di lokasi berbeda pada Senin (3/2/2025) kemarin.
Keduanya diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas keduanya.
Menurut Rihard, AT ditangkap lebih dulu di tempat kerjanya.
Baca juga: Cara Polres Bontang Tangani Pencurian Motor dan Jambret yang Mulai Marak
Saat digerebek, ia mengantongi 3 poket sabu yang sempat coba dihilangkan barang bukti saat penangkapan.
"Beratnya sekitar 0,92 gram. Barang bukti ini sempat dibuang tapi ketahuan di lapangan," kata Rihard.
Setelah dilakukan interogasi, AT mengakui sabu-sabu itu miliknya yang diambil dari seorang kawannya berinisial RA.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap RA tidak jauh dari lokasi pertama.
Dari tangan RA, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,32 gram dan uang Rp600 ribu hasil penjualan.
Baca juga: Awal Tahun Polres Bontang Tangkap 14 Pelaku Narkoba, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
RA diketahui baru saja melakukan transaksi menggunakan ponsel dengan sistem jejak.
"Mereka ini sama-sama kerja di pencucian mobil, nyambi jadi pengedar. Motifnya ekonomi," terangnya.
Polisi, sambung Rihard, terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku utama atau bandar yang menjadi pemasok untuk mereka.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.