Berita Nasional Terkini
Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP
Sub pangkalan gas LPG 3 Kg wajib daftar MAP Pertamina, pembeli harus bawa KTP.
TRIBUNKALTIM.CO - Sub pangkalan gas LPG 3 Kg wajib daftar MAP Pertamina, pembeli harus bawa KTP.
Para pengecer LPG 3 kilogram (kg) yang kini berstatus sub pangkalan diwajibkan mengunduh dan menggunakan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) milik Pertamina. Aplikasi tersebut sebelumnya sudah dipakai oleh para pangkalan.
Kini, dengan para pengecer yang berstatus sub pangkalan, mereka diwajibkan melakukan hal serupa.
Baca juga: Bahlil Diamuk Pembeli Gas, Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Gas 3 Kg Lagi
Dengan aplikasi MAP, para pengecer diminta melaporkan transaksi penjualan elipiji 3 kg yang mereka lakukan.
"Jadi kan itu MAP-nya kan sekarang sudah dipakai sama oleh pangkalan-pangkalan resmi kan. Ya itu nanti tinggal disosialisasikan ke sub pangkalan, download, nanti bisa report di situ," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2).
Dengan diubahnya ketentuan di mana masyarakat bisa kembali membeli LPG 3 kg di pengecer, Fadjar berharap tidak ada "panic buying". Masyarakat diimbau tidak panik dan membeli elpji 3 kg seperlunya saja.
"Kami imbau juga masyarakat tidak perlu panik, jadi cukup beli seperlunya. Sub pangkalan juga yang baru mendapatkan kenaikan [statusnya dari pengecer] ini juga bisa membeli ya senormalnya saja seperti hari biasa," ujar Fadjar.
Bawa KTP
Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg di subpangkalan tetap harus membawa KTP. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beralasan penggunaan KTP diperlukan untuk pendataan dan mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi.
"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau LPG 3 kg ini dipake oplos baru kasih ke industri. Nanti subsidi kita ini gimana? Itu maksudnya," katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).
Larangan pengecer menjual gas elpiji 3 kg per 1 Februari 2025 menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan gas melon tersebut.
Di sejumlah wilayah, masyarakat harus mengantre panjang di Pangkalan Pertamina untuk mendapatkan gas subsidi tersebut selama tiga hari terakhir.
Pemerintah lalu mencabut kebijakan itu, dan pengecer seperti warung atau kios boleh menjual elpiji 3 kg.
Bahlil Lahadalia pun telah menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg.
Baca juga: Penyaluran Gas 3 Kg di Samarinda Diperketat, Tangkal Penimbun dan Aksi Suntik
Menurutnya, pemerintah melakukan penataan distribusi elpiji 3 kg.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.