Berita Nasional Terkini

Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP

Sub pangkalan gas LPG 3 Kg wajib daftar MAP Pertamina, pembeli harus bawa KTP.

TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
GAS 3 KG - Antrean masyarakat untuk membeli gas LPG dalam operasi pasar yang digelar di depan Kantor Camat Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Kamis (18/1/2024). Pengecer boleh kembali berjualan gas 3 kg dan diganti nama menjadi sub pangkalan gas LPG 3 Kg, mereka wajib daftar MAP Pertamina, sedangkan pembeli harus membawa KTP. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

Adapun satu di antara tujuannya agar subsidi gas tepat sasaran.

"Kita melakukan penataan ini dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran," ujarnya.

Bahlil memaparkan, subsidi untuk gas elpiji 3 kg tersebut mencapai Rp 87 triliun per tahun. Berdasarkan perhitungan dengan subsidi sebesar itu, harga elpiji 3 kg seharusnya 18-19 ribu rupiah per tabung.

"Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up itu sudah paling jelek 20 ribu, sudah jelek banget lah," katanya.

Namun, ungkap Bahlil, harga di lapangan ternyata lebih dari itu. Masyarakat disebut membeli elpiji 3 kg sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 30 ribu per tabung. "Artinya subsidi kita ini banyak yang tidak tepat sasaran," imbuh dia. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved