Berita Berau Terkini
Sumber Pendanaan Kampung 2025 di Berau Capai Rp 463,7 Miliar, Dukung Pembangunan Kampung
Seratus kampung yang ada di Kabupaten Berau akan menerima alokasi anggaran yang cukup besar tahun ini
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seratus kampung yang ada di Kabupaten Berau akan menerima alokasi anggaran yang cukup besar tahun ini.
Total sumber pendanaan kampung mencapai Rp 463.685.656.000 pada tahun 2025 ini.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Agus Salim, menyampaikan bahwa dana ini berasal dari berbagai sumber yang akan mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kampung.
Baca juga: Dinas Perikanan Berau Fokus Pendampingan dan Penguatan Sarana dan Prasarana
Mulai dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten.
“Pendanaan untuk kampung itu berasal dari berbagai sumber, termasuk pihak ketiga yang dicatat langsung oleh pemerintah kampung," ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (5/2/2025).
Adapun untuk tahun 2025, total Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp 320 miliar.
Nilainya sama dengan tahun 2024, namun ada peningkatan persentase dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah.
Pada 2024, dana ini dialokasikan sebesar 10,10 persen, sementara pada 2025 meningkat menjadi 12 persen.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Di mana, daerah harus memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten.
Selanjutnya, sumber pendanaan kampung juga berasal dari dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 9,855 miliar, dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 1,250 miliar.
"Meskipun retribusi daerah nilainya tidak terlalu besar, itu tetap menjadi sumber pendapatan kampung,” ujarnya.
Ada juga bantuan keuangan kabupaten untuk berbagai kegiatan seperti PKK sebesar Rp 2 miliar, LPM sebesar Rp 500 juta, dan Karang Taruna sebesar Rp 500 juta. Untuk dana RT, Kabupaten Berau juga mengalokasikan Rp 28,05 miliar yang akan dibagikan ke 561 RT di seluruh kampung. Di mana setiap RT menerima Rp 50 juta.
"Dana RT ini jumlahnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Sementara itu, Dana Desa (DD) untuk tahun 2025 disiapkan sebesar Rp 101,530 miliar, naik jika dibandingkan 2024 yang hanya Rp 92,616 miliar. Sedangkan, bantuan keuangan provinsi masih dalam proses pengajuan.
"Kami diminta mengajukan di Anggaran Bantuan Tambahan (ABT). Karena ada keterlambatan akibat adanya perubahan pemimpin. Dari 10 baru ada 3 kabupaten/kota di Kaltim yang sudah terfasilitasi," bebernya.
Meskipun ada keterlambatan karena pergantian pejabat nasional hingga daerah, proses pengajuan dana tetap berjalan. Alokasi anggaran kampung tersebut juga sudah masuk dalam peraturan bupati, namun belum diterbitkan.
“Kami sudah difasilitasi oleh provinsi, dan perbup untuk alokasi dana 2025 sedang dalam proses penyelesaian. Keterlambatan ini juga akibat keterlambatan penyaluran dana APBN, namun kami terus berupaya agar segera selesai,” ujar Agus.
Semua sumber dana tersebut telah dilaporkan kepada kepala daerah pada 20 Januari lalu.
Dijelaskannya, besar kecilnya alokasi anggaran kampung dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah.
Kampung dengan jumlah penduduk lebih banyak akan menerima anggaran yang lebih besar.
Namun, yang terpenting adalah pengelolaan dana yang tepat waktu dan efektif agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Tapi indikator utamanya adalah pengelolaan dananya tepat dan tidak terlambat merealisasikan anggaran," sambungnya.
Di sisi lain, kampung juga mendapat bantuan dana dari pihak ketiga yang beroperasi di sekitar kampung.
Misalnya, kampung-kampung yang terletak di sekitar perusahaan pertambangan juga mendapat bagian dari kontribusi pajak alat berat.
Sedikitnya hampir 44 kampung di Kabupaten Berau menerima bantuan dari perusahaan.
Semua pendapatan ini jelas harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).
Contoh nyata dari bantuan ini adalah Kampung Tumbit Dayak yang menerima pembangunan masjid senilai Rp 2 miliar.
Pembangunan masjid tersebut harus dicatat oleh pemerintah kampung dalam bentuk bangunan, bukan uang.
Dengan total anggaran yang sangat besar dan beragam, sumber dana kampung diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalankan program-program yang bermanfaat lainnya bagi warga.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengingatkan agar kepala kampung dapat memanfaatkan dana kampung sesuai aturan. Menurutnya, persoalan keuangan merupakan hal yang sensitif. Karena itu perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap penggunaan dana kampung.
Ia juga mengingatkan untuk menghindari tindakan penyelewengan dana kampung. Apalagi setiap tahun dana kampung terus meningkat. Penting bagi setiap kampung untuk mengelola dana yang diterima secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kepala Kampung diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan kampung dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung," terangnya.
Pihaknya tidak ingin lagi melihat kepala kampung berurusan dengan hukum, dan aparatur kampung diharap dapat memiliki kompetensi dan wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan yakni pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik.
"Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima bisa dikelola dengan baik," tuturnya. (*)
Kelangkaan BBM di Maratua Berau Ganggu Aktivitas Nelayan dan Pariwisata |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Berau Kaltim Belum Berdampak ke Dana Desa |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Bangun Infrastruktur Jalan di Berau, Terutama Akses Menuju Kawasan Pariwisata |
![]() |
---|
Kronologi 4 Pemuda di Berau Diduga Melakukan Pengeroyokan, Buntut Laju Motor yang Cepat |
![]() |
---|
Diskoperindag Berau Ingatkan Koperasi Gelar RAT, Siap Beri Pendampingan Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.