Berita Nasional Terkini

Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14

Inilah daftar PNS yang tak dapat THR dan Gaji 13, Ini kata Menpan RB soal penghapusan gaji 13 dan 14.

TRIBUNKALTIM.CO/AMELIA MUTIA VIA CANVA
GAJI ASN 2025 - Ilustrasi. Foto sejumlah uang yang diolah dari Canva pada Kamis (6/2/2025). Inilah daftar PNS yang tak dapat THR dan Gaji 13, Ini kata Menpan RB soal penghapusan gaji 13 dan 14. (TRIBUNKALTIM.CO/AMELIA MUTIA VIA CANVA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar PNS yang tak dapat THR dan Gaji ke-13, Ini kata Menpan RB soal penghapusan gaji 13 dan 14.

Publik dibuat heboh dengan isu gaji ke-13 dan 14 ditiadakan. Apa itu gaji ke-13 dan 14?

Menpan RB juga buka suara mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang membuat beberapa PNS cukup khawatir.

Gaji ke-13 dan 14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya.

Tujuan utama dari pemberian gaji ini untuk membantu kesejahteraan para aparatur negara dalam menghadapi kebutuhan finansial mereka.

Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2025 sscasn.bkn.go.id, 30 Formasi Ini Memiliki Peluang Lulus Terbesar

Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS sebagai bantuan dalam menghadapi biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Besarannya biasanya setara dengan gaji pokok tanpa tunjangan dan dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah setiap tahunnya.

Sementara gaji ke-14 merupakan insentif tambahan yang biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi PNS.

Perbedaan antara gaji ke-13 dan 14

Gaji ke-13 lebih difokuskan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, sedangkan gaji ke-14 bertujuan membantu kebutuhan hari raya.

Meskipun demikian, besaran dan penerimaan dari kedua jenis gaji ini tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Baca juga: Terjawab Sudah Gaji 13 2025 Kapan Cair, Cek Informasi Terkini THR PNS dan PPPK Lengkap Besarannya

Besaran gaji ke-13 dan 14 PNS tahun 2025

Berikut rincian besaran gaji 13 dan 14 tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved