Berita Nasional Terkini

Daftar PNS yang tak Dapat THR dan Gaji 13, Ini Kata Menpan RB Soal Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14

Inilah daftar PNS yang tak dapat THR dan Gaji 13, Ini kata Menpan RB soal penghapusan gaji 13 dan 14.

TRIBUNKALTIM.CO/AMELIA MUTIA VIA CANVA
GAJI ASN 2025 - Ilustrasi. Foto sejumlah uang yang diolah dari Canva pada Kamis (6/2/2025). Inilah daftar PNS yang tak dapat THR dan Gaji 13, Ini kata Menpan RB soal penghapusan gaji 13 dan 14. (TRIBUNKALTIM.CO/AMELIA MUTIA VIA CANVA) 

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini.

Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” demikian bunyi pesan yang beredar di WhatsApp, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2025.

Kabar ini semakin ramai dibicarakan setelah seorang kreator TikTok dengan akun @gadis*** turut mengangkat topik tersebut.

Baca juga: Terjawab Gaji 13 2025 Kapan Cair, Cek Prediksi Tanggal dan Besaran, Info Terkini THR PNS dan PPPK

Dalam videonya, ia mengungkapkan keresahan mengenai dampak kebijakan ini terhadap keuangan ASN.

“Hah, gaji ke-13 dan 14 PNS akan ditiadakan.

Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan.

Orang-orang pun menjadi pusing,” ungkapnya.

Kemenpan-RB Beri Penjelasan

Informasi soal gaji ke-13 dan 14 ini terdengar sampai kepada Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce.

Nantinya, apakah gaji ke-13 dan 14 ditiadakan atau lanjut akan menjadi keputusan bersama pemerintah.

"Keputusannya bersifat kolektif dan secermat-cermatnya," tambahnya.

Sementara itu, merespons informasi yang sedang ramai diperbincangkan tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kabar peniadaan gaji ke-13 dan 14 belum pasti.

Sebab, saat ini gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dibahas oleh Kemenpan-RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujar Rini saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu.

"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PAN-RB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved