Berita Balikpapan Terkini

DPRD Balikpapan Ingin Sanksi Tegas ke Pengecer Penjual Gas 3 Kg tanpa Izin Resmi

Salah satu aturan yang akan diberlakukan adalah mewajibkan pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi di Balikpapan, Kalimantan Timur

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
DISTRIBUSI GAS SUBSIDI - Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik mendukung kebijakan pemerintah terkait tata tertib distribusi LPG 3 kg kepada masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (6/2/2025). DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengecer elpiji 3 kg. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerapkan kebijakan baru dalam distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Salah satu aturan yang akan diberlakukan adalah mewajibkan pengecer yang ingin menjual elpiji subsidi untuk terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Jafar Sidik.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mengatasi praktik permainan harga yang kerap terjadi di tingkat pengecer.

Baca juga: Jeritan Pedagang Tahu Tek-tek Balikpapan Susah Cari Gas 3 Kg, Rumah Masih Ngontrak

“Saya menduga ada oknum pangkalan yang bekerja sama dengan pengecer, sehingga harga elpiji subsidi di pasaran menjadi lebih mahal dari yang seharusnya,” kata Jafar pada Kamis (6/2/2025) di gedung DPRD Balikpapan.

Sebagai politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jafar juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengecer elpiji 3 kg di Balikpapan. 

Ia mengusulkan adanya regulasi yang lebih tegas, seperti penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali), guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak hanya sekadar imbauan semata.

“Jika hanya sebatas imbauan, biasanya aturan hanya dipatuhi di awal, tetapi lama-kelamaan akan kembali ke kondisi semula,” tegasnya.

Selain pengawasan, Jafar juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pengecer yang tetap menjual elpiji subsidi tanpa izin resmi.

Ia menilai bahwa regulasi yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan dalam distribusi elpiji bersubsidi.

Baca juga: Soal Gas 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR Sebut Pengecer Tetap Dibutuhkan tapi dengan Pengawasan Ketat

“Saat ini pengecer masih bebas membeli dan menjual elpiji subsidi. Jika pemerintah ingin melarang, maka harus disertai dengan regulasi yang kuat agar tidak ada celah pelanggaran,” tambahnya.

GAS 3KG LANGKA - Foto tabung gas elpiji 3 kg. Gas 3 Kg langka di pengecer karena aturan baru larangan gas 3 kg dijual di pengecer yang mulai berlaku 1 Februari 2025.
GAS 3KG LANGKA - Foto tabung gas elpiji 3 kg. DPRD Balikpapan mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengecer elpiji 3 kg di Balikpapan.   (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi permainan harga di pasaran. 

"Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut untuk bersinergi dalam pengawasan serta penegakan aturan agar subsidi elpiji benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak," ungkapnya. (*)


 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved