Berita nasional Terkini
Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK
Inilah sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.
“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu.
Pihak KPK kemudian mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan.
Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang lama. Setelah mencermati persidangan, pihak KPK juga mendapati terdapat dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.
“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata Tim Biro Hukum KPK.
“Itu sikap dari kuasa termohon,” ujarnya lagi.
Tim Biro Hukum KPK juga meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK.
“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.
Menanggapi hal ini, Hakim Djuyamto meminta kuasa hukum Hasto menanggapi keberatan KPK, menyangkut apakah permohonan yang hari ini dibacakan merupakan kesatuan dengan permohonan sebelumnya.
Baca juga: KPK Beber Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz hingga Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi
“Silakan ditanggapi,” kata Hakim Djuyamto.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian menyebut bahwa perbaikan pada sidang pertama sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Namun, saat itu Tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Dia lantas menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.
“Kami menyampaikan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon,” ujar Ronny.
Mendengar hal ini, Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut.
Dengan mempertimbangkan keberatan KPK dan jawaban kuasa hukum Hasto, maka yang permohonan yang dibacakan sudah menjadi satu kesatuan dan persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,
Menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.