Berita nasional Terkini 

Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

Inilah sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.

Editor: Doan Pardede
youtube kompas TV
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Hakim Djuyamto memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Cek seperti apa sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.(youtube kompas TV) 

Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

Dalam rekam jejaknya, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.

Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.

Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

Dia dan dua anggota majelis menjatuhkan hukuman bagi tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Keduanya, terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, dilansir Tribunnews.com.

Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved