Berita nasional Terkini 

Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

Inilah sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.

Editor: Doan Pardede
youtube kompas TV
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Hakim Djuyamto memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Cek seperti apa sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.(youtube kompas TV) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK. 

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). 

Di sidang tersebut, Hakim Djuyamto sempat memberi peringatan atau warning kepada kedua pihak sebelum kuasa hukum Hasto Kristiyanto membacakan permohonan.

Menurut Djuyamto, para pihak dua duanya adalah para ahli hukum yang mengerti dan  paham hukum, bahkan para pakar hukum. 

Baca juga: Ketua KPK Beber Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi, Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz

"Mari kita jadikan sidang praperadilan ini menjadi perdebatan hukum yang berwibawa dan asyik, gak perlu ketegangan apapun. Ruang sidang disediakan untuk perdebatan hukum yang keren dan asik. Biar sama-sama mengajukan dalil dan pembuktian masing-masing," tegas Djuyamto sebelum mempersilakan kuasa hukum Hasto membacakan permohonan. 

Sementara itu, dalam permohonannya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mempersoalkan pimpinan KPK yang baru dilantik sangat cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan. 

“Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena pimpinan KPK 2024-2029 baru diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2024,” kata Ronny di ruang sidang, Rabu (5/2/2025) seperti dilansir Kompas.com.

Ronny mengatakan, hanya berselang tiga hari setelah serah terima jabatan dan resmi memimpin KPK, mereka langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Selain Sprindik, KPK juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 23 Desember 2024.

“Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap pemohon dilakukan dalam waktu yang cepat dan singkat pasca pimpinan termohon mengucapkan sumpah jabatan,” ujar Ronny.

youtube kompas TV
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Hakim Djuyamto memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Cek seperti apa sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.(youtube kompas TV)
youtube kompas TV SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Hakim Djuyamto memimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto Vs KPK di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2/2025). Cek seperti apa sosok dan sepak terjang Djuyamto, Hakim yang pimpin sidang praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK.(youtube kompas TV) (youtube kompas TV)

“Ini dapat kita lihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 dengan memutuskan adanya dua tindak pidana sekaligus dalam perkara yang diduga melibatkan pemohon,” lanjut Ronny.

Menaggapi permohonan tersebut, Tim Biro Hukum KPK mengaku merasa terzalimi karena pihak Hasto memperbaiki permohonan praperadilannya hingga dua kali. 

Awalnya, usai mendengarkan permohonan dari pihak Hasto, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto menanyakan sikap Tim Biro Hukum KPK selaku termohon. 

Tim Biro Hukum KPK kemudian menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan hari ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu.

Pihak KPK kemudian mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan. 

Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang lama. Setelah mencermati persidangan, pihak KPK juga mendapati terdapat dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.

“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan,” kata Tim Biro Hukum KPK.

“Itu sikap dari kuasa termohon,” ujarnya lagi. 

Tim Biro Hukum KPK juga meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK.

“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.

Menanggapi hal ini, Hakim Djuyamto meminta kuasa hukum Hasto menanggapi keberatan KPK, menyangkut apakah permohonan yang hari ini dibacakan merupakan kesatuan dengan permohonan sebelumnya. 

Baca juga: KPK Beber Hasil Penggeledahan Rumah Djan Faridz hingga Kemungkinan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi

“Silakan ditanggapi,” kata Hakim Djuyamto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, kemudian menyebut bahwa perbaikan pada sidang pertama sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

Namun, saat itu Tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Dia lantas menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.

“Kami menyampaikan mohon untuk dipertimbangkan Yang Mulia agar kami bisa mendapatkan jawaban tertulis dari pihak termohon,” ujar Ronny.

Mendengar hal ini, Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarut-larut. 

Dengan mempertimbangkan keberatan KPK dan jawaban kuasa hukum Hasto, maka yang permohonan yang dibacakan sudah menjadi satu kesatuan dan persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,

Menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka.

Poin-poin permohonan juga telah dicatat Tim Biro Hukum KPK.

“Baik ya, ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena ini sikap kami setelah mendengar berbagai pihak,” kata Hakim Djuyamto. 

Namun, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.

“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum KPK menilai sidang praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena terdapat perbaikan permohonan hingga dua kali. 

“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” ujar Tim Biro Hukum KPK tersebut.

Meski demikian, Hakim Djuyamto tetap pada sikapnya dan menyilakan pihak KPK menuangkan keberatan mereka dalam jawaban tertulis yang disampaikan di persidangan besok.

“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” timpal Hakim Djuyamto.

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Baca juga: Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa Lagi dan Apakah Akan Ditahan? Begini Penjelasan KPK

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) I Sumsel.

Siapakah Hakim Djuyamto

Dikutip dari situs resmi PN Jakarata Selatan, Djuyamto, merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c),  dengan pendidikan terakhir S2.

Selain sebagai hakim, Djuyamto juga bertugas sebagai Pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.

Djuyamto juga masuk jajaran pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2019-2022.

Dalam situs IKAHI, ikahi.or.id, Djuyamto menjadi anggota Komisi IV, yakni bagian Kehumasan, Advokasi dan Pengabdian Masyarakat.

Dalam rekam jejaknya, Djuyamto pernah menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Djuyamto pun sempat pindah ke Pengadilan Negeri kota Bekasi.

Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.

Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Saat itu Djuyamto menjadi ketua majelis hakim.

Dia dan dua anggota majelis menjatuhkan hukuman bagi tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.

Keduanya, terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, dilansir Tribunnews.com.

Nama Djuyamto kembali disorot saat dia ditunjuk sebagai humas, sekaligus anggota majelis hakim di sidang obstruction of justice kasus Ferdy Sambo dengan terdakwa Hendra Kurniawan Cs. 

Sebagaimana diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan Cs diadili terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak Hanya Brigjen Hendra, AKBP Arif Rahman dan Kombes Pol Agus Nurpatria juga akan disidang dalam perkara yang sama.

Dalam sidang tersebut, Ahmad Suhel menjadi Ketua Majelis Hakim.

Sementara Djuyamto menjadi anggota majelis hakim bersama Hendra Yuristiawan.

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved