Berita Nasional Terkini
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Keluarkan 'Senjata Pamungkas' yang Tak Bisa Ditangkis KPK
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto bakal keluarkan 'senjata pamungkas' yang tak bisa ditangkis KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto bakal keluarkan 'senjata pamungkas' yang tak bisa ditangkis KPK.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai sidang praperadilan kasus suap KPU RI yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku pada Kamis (6/2/2025).
Pihaknya mengaku sudah menyiapkan senjata bukti-bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang praperadilan.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi
Dalam sidang praperadilan kali ini, Tim Biro Hukum KPK diberi kesempatan untuk menjabarkan bukti terkait dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Namun menurut Ronny, dalam sidang hari ini Tim Biro Hukum KPK justru menghabiskan banyak waktu dengan membacakan materi penyelidikan perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
“Jawaban atau tanggapan dari pihak KPK tidak menjawab pokok-pokok soal yang kami sampaikan dalam permohonan kemarin,” kata Ronny dalam keterangannya seperti dimuat Kompas.com, Rabu (6/2/2025).
Ronny mengatakan, materi penyelidikan itu sebenarnya sudah menjadi dasar penuntutan dalam sidang terdakwa terkait suap PAW Harun Masiku yang saat ini perkaranya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ronny, hal ini menjadi bukti bahwa KPK memang tidak melakukan penyelidikan baru yang menjadi dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.
“KPK memang tidak melakukan penyelidikan baru, temuan baru, alat bukti baru saat memutuskan tersangka terhadap Mas HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Ronny.
Maka dari itu Ronny mengaku sudah menyiapkan senjata untuk membuktikan bahwa KPK tidak memiliki bukti cukup untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.
“(Kami akan) menunjukkan bagaimana kelemahan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik,” kata Ronny.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Duga Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka karena Gencar Kritik Jokowi
Sebelumnya Tim hukum KPK mengungkapkan adanya peran dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun perannya, Hasto bersedia menyediakan uang untuk menyelesaikan urusan suap kepada KPU.
Tim hukum KPK mengatakan ketersediaan Hasto tersebut agar urusan PAW Harun segera selesai.
Hal ini disampaikan tim hukum KPK saat sidang praperadilan dengan agenda membacakan tanggapan atas petitum, Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.
Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.
"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 2005-2010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."
"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.
Tim hukum KPK menyebut lobi-lobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.
Baca juga: Jawaban Pimpinan KPK soal Rencana Kubu Hasto Kristiyanto Gugat Keabsahan Jabatannya ke MK
Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.
Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.
Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.
"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."
"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya. (Wartakotalive.com/DES/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kubu Hasto Kristiyanto Siapkan Senjata Bukti-bukti Lawan KPK di Praperadilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.