Berita Nasional Terkini
Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi
Update kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terbaru hari ini.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Keluhan itu disuarakan buntut pihak kuasa hukum Hasto mengubah dua kali petitum permohonan praperadilan.
Kata KPK
Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan kemarin.
"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," kata tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu (5/2/2025).
Pihak KPK mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan.
Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang sebelumnya.
Setelah dicermati, KPK mengaku mendapati dalil-dalil baru yang dituangkan dalam permohonan.
Oleh karena itu, KPK merasa keberatan dengan substansi perbaikan tersebut.
“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan."
“Itu sikap dari kuasa termohon,” kata Tim Biro Hukum KPK.
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen
KPK Minta Waktu Sampaikan Tanggapan
Tim Biro Hukum KPK pun meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK.
“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahan-perubahan yang diadakan pemohon,” katanya.
Hakim kemudian meminta kuasa hukum Hasto untuk menanggapi.
Kuasa hukum Hasto berdalih bahwa sejatinya perubahan pertama sudah disampaikan di sidang pertama, namun KPK tak hadir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.