Pilkada Kaltim 2024

20 Kasus Sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang Ditolak MK, Termasuk Isran-Hadi di Kaltim

Inilah daftar kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak Mahkamah Konstitusi, salah satunya ada pemohon Isran-Hadi di Kalimantan Timur.

Kompas.com/Fachri Fachrudin
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Berikut 20 kasus sengketa Pemilihan Gubernur 2024 yang ditolak MK, termasuk Isran-Hadi di Kaltim (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

17. Gubernur Papua Selatan (205/PHPU.GUB-XXIII/2025)

18. Gubernur Papua Selatan (185/PHPU.GUB-XXIII/2025)

19. Gubernur Papua Selatan (241/PHPU.GUB-XXIII/2025)

20. Gubernur Papua Barat Daya (276/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Putusan MK

Sebagaimana diketahui, MK memutuskan perkara Pilgub Kaltim yang diajukan Isran Noor–Hadi Mulyadi lalu tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/202 Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) Provinsi Kaltim diputus di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (5/2).

MK mempertimbangkan dalil yang diajukan paslon nomor urut 01 tersebut.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan putusan sela dengan membaca dalil–dalil yang diajukan Isran–Hadi sebagai pemohon. Termasuk terkait kartel politik yang menduga paslon nomor urut 02 Pilkada Kaltim Rudy Mas’ud–Seno Aji memborong partai.

“Adanya putusan MK nomor 60 yang memaksudkan agar partai politik (parpol) tidak mendominasi memungkinkan untuk mengajukan calon dan tidak memunculkan calon tunggal. Fakta hukum tidak terdapat politik borong partai koalisi seperti didalilkan pemohon, dengan demikian dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya dalam sidang.

Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang dismissal.

Bahwasanya, hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.

Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung juga dianggap tidak berkedudukan hukum. 

“Terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan siraman yang dilakukan pihak terkait Rudy–Seno sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, semua pihak dipanggil namun pelapor tidak mengetahui terkait laporan siraman terkait, sehingga pihak Gakkumdu memberi penilaian bahwa tidak cukup bukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Arief Hidayat.

Andai politik uang terbukti, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK berpendapat juga dipastikan tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon 01 atau pemohon.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved