Berita Samarinda Terkini
Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Damanhuri Picu Kekhawatiran Warga, DLH dan PUPR Angkat Bicara
Warga sekitar mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk risiko tanah longsor serta jalanan licin akibat tumpukan tanah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat.
Warga sekitar mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk risiko tanah longsor serta jalanan licin akibat tumpukan tanah yang terbawa air hujan.
Kondisi tersebut bahkan telah menyebabkan beberapa kendaraan tergelincir.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga bernama Sekala yang sempat mengungkapkan keresahannya.
Baca juga: Atasi Kemacetan, Jalan Tekukur Samarinda Bakal Jadi Satu Arah, Dishub Segera Siapkan Rambu-rambu
Menurut Sekala, jalanan sekitar lokasi rentan berlumpur parah saat diguyur hujan.
“Takutnya ada risiko longsor, bahkan sudah ada beberapa kali kendaraan yang jatuh saat melintas karena licinnya lumpur yang jatuh ke jalan raya. Makanya saya jadi was-was," ungkap Sekala.
Keluhan masyarakat tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak terkait. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, menegaskan bahwa persoalan longsor merupakan ranah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara terkait pematangan lahan, hal itu berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kalau soal lingkungan memang baru ke DLH. Namun, terkait pematangan lahan di lokasi itu, sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh kami.
Tapi tentu saja itu tergantung dulu klasifikasinya seperti apa," jelas Endang saat dikonfirmasi.
Menambahkan, Nurvina Hayuni selaku Plt (Pelaksana Teknis) Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Samarinda menegaskan bahwa setiap kegiatan pematangan lahan harus memiliki izin pemanfaatan ruang terlebih dahulu.
Setelah izin tersebut diterbitkan, barulah proses perizinan lingkungan bisa dilakukan. "Sebenarnya kalau pematangan lahan saat ini harus ada tujuan yang jelas, misalnya untuk pembangunan perumahan atau yang lain.
Tapi sebelum memulai, harus ada surat izin pemanfaatan ruang terlebih dahulu. Kalau sudah keluar, baru bisa proses izin lingkungannya dan pematangan lahan bisa dilakukan sesuai aturan," terang Nurvina.
Dia juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas pematangan lahan yang merusak lingkungan atau berpotensi membahayakan.
"Kami berharap jajaran pengawas, kelurahan, atau RT setempat bisa melaporkan ke kami jika ada kegiatan seperti itu.
Kalau berbahaya dan merusak lingkungan, silakan laporkan saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Nurvina mengatakan bahwa perihal ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Biasanya akan diberi surat peringatan, tapi kalau sudah diberi surat peringatan tapi tidak dihentikan juga maka biasanya akan kami lakukan penyegelan," pungkasnya.(*)
RSUD AWS Samarinda Terbakar, Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Brimob Polda Kaltim Panen Perdana Jagung di Samarinda, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Buntut Kasus Pemukulan Ojol, Walikota Samarinda Percepat Sistem Parkir Berlangganan |
![]() |
---|
Wagub Kaltim Seno Aji Tinjau RSUD AWS Samarinda, Dorong Audit Kelistrikan dan Proteksi Gedung |
![]() |
---|
Dampak Kebakaran Poliklinik RSUD AWS Samarinda, Keterangan Saksi Mata dan Pihak Rumah Sakit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.