Berita Samarinda Terkini

RSUD AWS Samarinda Terbakar, Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Evaluasi Menyeluruh

Kebakaran di Gedung Poliklinik  RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Rabu dini hari (30/7/2025), mendapat sorotan DPRD Kaltim

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
KEBAKARAN - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, saat diwawancarai media usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran di RSUD AWS Samarinda, Rabu (30/7/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebakaran di Gedung Poliklinik  RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Rabu dini hari (30/7/2025), mendapat sorotan DPRD Kaltim.

Komisi IV mendorong evaluasi menyeluruh terkait sistem keamanan dan kelayakan bangunan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan keprihatinannya saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran. 

Terdapat dua ruangan yang terdampak akibat insiden ini, yaitu ruang rapat yang tidak digunakan untuk pelayanan pasien.

Sementara itu, layanan fisioterapi di lantai yang sama tidak terdampak, sehingga setelah police line dibuka, pelayanan pasien tetap berjalan seperti biasa.

Baca juga: Wagub Kaltim Seno Aji Tinjau RSUD AWS Samarinda, Dorong Audit Kelistrikan dan Proteksi Gedung

“Komisi IV meminta agar pihak manajemen rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh terutama dengan mekanikal elektrikal jangan sampai nanti ada kebakaran susulan,” ujarnya, Rabu (30/7/2025)

Andi menegaskan pentingnya evaluasi, mengingat sebelumnya kebakaran juga sempat berulang di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda, Big Mall

Ia tidak ingin kejadian serupa terulang di fasilitas vital seperti rumah sakit.

Saat ini, pihak rumah sakit dan aparat terkait masih melakukan penyelidikan, sementara penyebab sementara disebut akibat korsleting listrik.

“Pelayanan poli rumah sakit AWS menurut laporan direktur tidak terpengaruh, pasien tetap dilayani dengan baik. Dengan kebakaran ini tidak ada pengaruhnya,” jelasnya.

Selain faktor teknis, usia bangunan juga menjadi sorotan DPRD. Gedung yang terbakar diketahui berusia sekitar 20 tahun, sedangkan bangunan kantor bahkan telah berdiri hampir 50 tahun. 

Andi menilai, hal ini harus menjadi perhatian serius dalam menjaga keselamatan, baik bagi tenaga medis maupun masyarakat yang menerima layanan.

Baca juga: Dampak Kebakaran Poliklinik RSUD AWS Samarinda, Keterangan Saksi Mata dan Pihak Rumah Sakit

“Jadi memang ini alarm untuk kita, bahwa ada kejadian seperti ini jangan sampai berulang. Karena rumah sakit ini, pusat rujukan regional, kalau ini lumpuh maka tidak ada lagi tempat merujuk kita,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved