Berita Nasional Terkini

Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Lawan KPK, Riezky Aprilia Diiming-imingi Jabatan BUMN oleh Hasto

Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan sejumlah fakta baru.

Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
HASTO VS KPK - Foto arsip Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui wartawan di Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan sejumlah fakta baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya. (Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda Prasetia) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan sejumlah fakta baru yang tidak pernah terungkap sebelumnya.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025),  Tim Biro Hukum KPK mengungkapkan cara Hasto Kristiyanto agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI.

Pernyataan disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan.

KPK mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto, berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, jika bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku.

Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Bakal Keluarkan Senjata Pamungkas yang Tak Bisa Ditangkis KPK

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bawa 41 Alat Bukti Perkuat Gugatan Praperadilan, KPK Mengaku Terdzolimi

Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.

Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

“Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” ungkap Tim Biro Hukum KPK.

Pada 23 September 2019, pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP.

Namun, Riezky sedang berada di Singapura.

Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.

Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.

“Diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.

“Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” tambah Tim Biro Hukum KPK.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Duga Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka karena Gencar Kritik Jokowi

Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved