Berita Nasional Terkini
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Lawan KPK, Riezky Aprilia Diiming-imingi Jabatan BUMN oleh Hasto
Sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan sejumlah fakta baru.
“Enggak tahu deh saya, bilangnya direndam saja,” jawab Hasan.
Harun akhirnya meminta Hasan membawa sepeda motor dan bertemu di satu tempat di kawasan Cut Meutia.
Setelah itu, keberadaan Harun lenyap.
Jejaknya samar dan tak kunjung berhasil ditangkap.
“Atas perintah pemohon tersebut, Harun Masiku menghilang dan kabur sampai dengan saat ini dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO termohon,” tutur Kharisma.
Dalam persidangan yang sama, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya mengungkapkan, Hasto dan Harun diduga kabur ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) untuk meloloskan diri.
KPK menemukan petunjuk Harun dan Hasto sama-sama bergerak ke arah PTIK.
“Hal ini juga sama, dilakukan pengejaran kepada Pemohon (Hasto) yang ternyata menuju PTIK, di mana lokasi tersebut sama dengan posisi Harun Masiku,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Namun, ketika hendak meringkus keduanya di PTIK, Tim KPK dihalangi sejumlah orang yang diduga suruhan Hasto.
Baca juga: Terbaru! Jadwal Pemeriksaan Hasto Kristiyanto dan Penjelasan KPK soal Peluang Sekjen PDIP Ditahan
Lima penyelidik dan penyidik ditangkap gerombolan orang yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan pada pukul 20.00 WIB.
Hendy dan anak buahnya menggeledah petugas KPK tanpa prosedur.
Mereka menginterogasi, mengintimidasi, hingga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Tidak hanya itu, alat komunikasi penyelidik dan penyidik KPK juga diambil paksa oleh gerombolan Hendy.
“Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan,” ujar Tim Biro Hukum KPK.
Petugas KPK yang memburu Harun itu diinterogasi dan baru dilepas pada 04.55 WIB keesokan harinya.
Gerombolan Hendy bahkan melakukan tes urine narkoba, namun hasilnya negatif.
“Baru dilepas setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon (KPK),” tutur Tim Biro Hukum KPK.
PTIK pun menjadi titik terakhir yang membuat KPK kehilangan jejak Harun hingga saat ini.
Setelah gagal menangkap Harun dan Hasto, sebagian tim penyelidik dan penyidik KPK hendak menyegel kantor DPP PDIP di Jakarta Pusat, namun gagal.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Bakal Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK, Singgung Nama Jokowi
Mereka akhirnya pulang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggelar ekspose penetapan tersangka hasil OTT.
Tim penyelidik dan penyidik menjelaskan dengan detail peran Hasto dalam forum yang dihadiri pimpinan KPK, Firli Bahuri Cs.
“Termasuk peran pemohon dalam konstruksi perkara tersebut tetapi pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Pemohon sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” kata Kharisma.
Ekspose akhirnya ditutup dengan hanya menetapkan empat tersangka, yakni Wahyu, Saeful Bahri, Agustiani, dan Harun Masiku yang buron.
Namun, alih-alih mengejar Harun, Firli Bahuri justru mengganti satuan tugas (Satgas) penyidikan yang menangani Harun ke Satgas lainnya.
Firli bahkan memulangkan ketua satgas penyidikan, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Polri meskipun masa penugasannya belum selesai.
“Bahwa dalam hal ini Harun Masiku masih belum bisa diamankan karena melarikan diri,” ujar Kharisma.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, membantah kliennya memerintahkan Harun merendam handphone pada 8 Januari 2020 lalu.
Menurut Ronny, perintah merendam handphone itu disampaikan oleh Wahyu dan Agustiani.
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Pastikan Hadir Usai Sebelumnya Absen
Hal ini sebagaimana tertuang dalam putusan persidangan Wahyu dan Agustiani yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam HP,” kata Ronny.
Pengacara itu menyebut, penjelasan KPK terkait Hasto memerintahkan Harun merendam handphone terus diulang-ulang.
Padahal, kata dia, persoalan ini telah diuji di persidangan dan para saksi telah dikonfrontir.
“Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan kepada Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan,” ujar Ronny. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jabatan di BUMN jika Mundur demi Harun Masiku"
Survei Litbang Kompas: Citra Dedi Mulyadi Hampir Sempurna, Warga Jabar Tak Puas soal Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Benarkah Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara? Ini yang Diucapkan Menkeu Saat Pidato di ITB |
![]() |
---|
9 Fakta Kronologi Peluncuran Buku Jokowi’s White Paper yang Diwarnai Pemadaman AC dan Lampu |
![]() |
---|
Link Update Info BMKG Gempa Terbaru Hari Ini di Indonesia, Informasi Keselamatan Gempa Bumi Terkini |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Diplomat Kemlu Tewas, Keluarga Sorot Kejanggalan Obat CTM dan Siapkan Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.