Pengendara Motor Masuk Tol Balsam
Viral Pengendara Motor Masuk ke Tol Balsam Kaltim saat Hujan, Ini Alasan Motor Dilarang Masuk Tol
Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Beredar video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pengendara motor masuk ke jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Kaltim.
Momen tersebut direkam oleh salah seorang warga yang sedang melintas di jalan tersebut.
Dalam cuplikan video terlihat seorang pengendara motor yang diduga merupakan seorang ibu-ibu dengan santai melintas di kawasan freeway saat sedang turun hujan.
Keterangan dalam unggahan akun Instagram @balikpapances_ menyebutkan bahwa diduga kuat pengendara motor tersebut tersesat.
Karena seperti diketahui, sepeda motor dilarang melintas di jalan tol.
"Seorang ibu-ibu pengendara motor bikin heboh saat nekat masuk ke jalan Tol Balikpapan-Samarinda di tengah hujan deras," tulis caption dalam unggahan akun Instagram @balikpapances_.
Sementara itu, dilansir dari akun Instagram @soalsamarinda yang bersumber dari seseorang bernama Junardi, diketahui pengendara motor tersebut masuk ke jalur tol Samarinda-Balikpapan melalui pintu tol Palaran, tepatnya dari sisi Jembatan Mahkota II, Kota Samarinda.

Sayangnya, hingga akhir video tidak diperlihatkan bagaimana akhir dari perjalanan pengendara motor tersebut.
Video yang diunggah ini kemudian menuai banyak reaksi dari warganet.
"VIP," tulis salah satu warganet.
"Raja jalan lewat," tulis salah satu warganet.
"Penguasa semua elemen," tulis salah satu warganet.
"Kok bisa masuk?" tulis salah satu warganet.
"Ini belum masuk ke gate-nya, dari jalannya, habis dari jembatan Mahkota 2," tulis salah satu warganet.
Kenapa motor dilarang masuk jalan tol?
Dikutip dari Kompas.com, larangan motor masuk ke jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:
"Infrastruktur jalan tol atau jalan bebas hambatan dirancang untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar."
Apabila motor masuk tol, maka momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan karena motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan di Indonesia motor dilarang masuk jalan tol sebab yang melaju di jalan tol dalam kondisi kencang, angin samping dapat membuat oleng motor.
“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Meski demikian peraturan motor tidak boleh masuk tol ternyata tidak berlaku di semua negara.
Malaysia contohnya adalah salah satu negara yang dekat di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk tol.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant and Inspection (SDCI), mengatakan, di Malaysia motor dibolehkan memasuki jalan tol sebab budaya pengendara motor di negara itu berbeda dengan Indonesia.
“Pengendara motor di sana sudah taat aturan, perilakunya sudah benar dan tidak ugal-ugalan. Salah satu yang membuat mereka taat aturan adalah adanya CCTV terhadap penekanan sanksi hukum yang jelas dan berat,” kata Sony.
Pengendara motor yang melanggar masuk jalan tol diancam denda atau pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Motor Dilarang Masuk Jalan Tol di Indonesia"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, DPRD Paser Dukung Peningkatan Insentif Kader Posyandu |
![]() |
---|
Megawati Absen di Sidang Tahunan MPR 2025, Puan Ungkap Alasan dan Singgung Konoha hingga One Piece |
![]() |
---|
109 Rumah Tapak Modern Akan Dibangun di IKN dengan Konsep Ramah Lingkungan, Target Rampung 2028 |
![]() |
---|
RSIA Sayang Ibu Balikpapan Luncurkan Layanan Pasca Perawatan “SIAGA” |
![]() |
---|
Dicecar Mahasiswa, WR III Unmul Irit Bicara Saat Diminta Klarifikasi soal Permintaan Maaf ke Pemprov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.