Breaking News

Pilkada 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK untuk Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Ada Kukar, Berau hingga Mahulu

Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu

|
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Tiga paslon yang gugatannya lanjut ke sidang pembuktian MK dari kiri ke kanan: Bulan-Fathra, Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi. Berikut jadwal sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa Pilkada 2024 Kaltim. Ada dari Kukar, Berau hingga Mahulu. (Instagram kpu_mahakamulu/kpu_kukar/kpukabupatenberau) 

Hakim Panel 2: Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani

Kesiapan KPU Kukar dan Berau

Tiga KPU daerah yakni Mahulu, Kukar dan Berau harus bersiap menghadapi sidang lanjutan di MK.

KPU Kukar menyatakan siap mengikuti proses persidangan selanjutnya.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin mengatakan pihaknya akan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai arahan Majelis Hakim MK.

"Sesuai arahan majelis yang menghadirkan saksi ahli, sambil kami urus administrasinya, kemudian jelang sidang akan kita serahkan sebelum sidang," ujarnya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (5/2).

Sebagai implementator, kata Wiwin, KPU Kukar akan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan majelis hakim dalam tahap persidangan.

"Terkait hasil putusannya, nanti kita tunggu dari MK bagaimana perkara sengketa lanjutan.

Pada intinya KPU Kukar siap mengikuti sidang sesuai prosedur yang sudah disampaikan," katanya.

Keputusan hakim tersebut membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.

"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Provinsi Kaltim dan RI," ujarnya.

Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal di luar ekspetasi pihaknya.

"Semua di luar ekspektasi KPU.

Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali mahkamah ada pandangan lain," katanya.

Sementara, Ketua Bawaslu Berau Ira Kencana, mengatakan terkait dengan putusan perkara nomor 81 dilanjutkan pada tahapan Pembuktian. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved