Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis
Tim Pemenangan pasangan Mayang Stanis di Pilkada Mahulu akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,UJOH BILANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Mahulu 2024, yang diajukan pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) malam.
Menanggapi keputusan MK, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Mayang Stanis (Manis), Fredrik Melawen, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian.
"Ya, kita menunggu putusan hakim pada 11-13 Februari nanti. Jika jawaban dari pihak terkait, pemohon, dan Bawaslu diterima hakim, maka sidang hanya sampai putusan saja," ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap optimistis terhadap hasil yang akan dikeluarkan MK.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian
"Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan dalam petitum sudah jelas, bahwa ini bukan perselisihan suara. Maka MK seharusnya tidak berwenang untuk mengadilinya," tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa seluruh proses Pilkada Mahulu telah berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan Pilkada Mahulu sudah berjalan baik, semua proses dan aturan sudah dijalankan. Keputusan yang ada merupakan hasil dari mekanisme yang sah," ujarnya.
Selain fokus pada proses sidang di MK, Fredrik juga menyinggung soal jadwal pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan secara nasional.
"Informasi yang kami terima, pelantikan serentak untuk gubernur, wali kota, dan bupati akan dilakukan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali bagi yang masih bersengketa di MK," jelasnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait pelantikan tersebut.
"Kita masih menunggu perpres yang mengatur teknis pelantikan. Kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan," pungkasnya.
Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis
Dengan berlanjutnya sidang pembuktian, seluruh pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumentasi mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa dari 48 perkara yang diajukan, sebanyak 42 telah dibacakan keputusan dan ketetapannya.
Sementara itu, enam perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Mahulu dengan nomor perkara 224, masih harus melewati tahap pembuktian.
Pilkada Mahulu 2024
Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi
TribunBreakingNews
Running News
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
Pasca Putusan MK, KPU Mahulu Tunggu Instruksi Pusat soal Pelaksanaan PSU |
![]() |
---|
Tim Pemenangan MANIS Terima Putusan MK, Segera Koordinasi dengan Partai Pengusul Bahas Kandidat Baru |
![]() |
---|
Siap Jalankan Pemugutan Suara Ulang, KPU Mahulu Bakal Buka Kembali Pendaftaran Calon |
![]() |
---|
KPU Mahulu Kaltim Siap Jalankan Putusan MK, PSU Pakai Dana Hibah dari Pemerintah Daerah |
![]() |
---|
Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.