Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

Sengketa Pilkada Mahulu Berlanjut ke Sidang Pembuktian di MK, Ini Kata Tim Manis

Tim Pemenangan pasangan Mayang Stanis di Pilkada Mahulu akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
TUNGGU PUTUSAN MK - Sekretaris Pemenangan Manis, Frederik Melawen, Rabu (5/2/2025) malam. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi.TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI 

TRIBUNKALTIM.CO,UJOH BILANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sengketa Pilkada Mahulu 2024, yang diajukan pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin ke tahap sidang pembuktian. 

Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Rabu (5/2/2025) malam.

Menanggapi keputusan MK, Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Mayang Stanis (Manis), Fredrik Melawen, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan hakim dalam sidang pembuktian.

"Ya, kita menunggu putusan hakim pada 11-13 Februari nanti. Jika jawaban dari pihak terkait, pemohon, dan Bawaslu diterima hakim, maka sidang hanya sampai putusan saja," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap optimistis terhadap hasil yang akan dikeluarkan MK.

Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Gugatan Bulan-Fathra Lanjut ke Pembuktian

"Kami yakin bahwa apa yang kami sampaikan dalam petitum sudah jelas, bahwa ini bukan perselisihan suara. Maka MK seharusnya tidak berwenang untuk mengadilinya," tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menyebut bahwa seluruh proses Pilkada Mahulu telah berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

"Pelaksanaan Pilkada Mahulu sudah berjalan baik, semua proses dan aturan sudah dijalankan. Keputusan yang ada merupakan hasil dari mekanisme yang sah," ujarnya.

Selain fokus pada proses sidang di MK, Fredrik juga menyinggung soal jadwal pelantikan kepala daerah yang telah ditetapkan secara nasional.

"Informasi yang kami terima, pelantikan serentak untuk gubernur, wali kota, dan bupati akan dilakukan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali bagi yang masih bersengketa di MK," jelasnya.

Namun, ia juga menekankan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi terkait pelantikan tersebut.

"Kita masih menunggu perpres yang mengatur teknis pelantikan. Kalau ada perubahan, kita akan menyesuaikan," pungkasnya.

Baca juga: Update Sidang Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Sekretaris Pemenangan Mayang-Stanislaus Optimis

Dengan berlanjutnya sidang pembuktian, seluruh pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan untuk menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumentasi mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa dari 48 perkara yang diajukan, sebanyak 42 telah dibacakan keputusan dan ketetapannya. 

Sementara itu, enam perkara lainnya, termasuk sengketa Pilkada Mahulu dengan nomor perkara 224, masih harus melewati tahap pembuktian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved