Ibu Kota Negara

Respons Jokowi ketika Ditanya Anggaran IKN yang Diblokir, Penjelasan Wamen PU soal Pemblokiran

Repons Jokowi soal anggaran IKN Kaltim yang diblokir. Penjelasan Wamen PU terkait pemblokiran anggaran IKN yang disebut Menteri PU, Dody Hanggodo.

Editor: Amalia Husnul A
HO/Sekretariat Presiden
ANGGARAN IKN DIBLOKIR - Jokowi saat melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan kompleks komersial Delonix Nusantara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024) lalu. Respons Jokowi terkait dengan anggaran IKN yang diblokir. Diketahui IKN adalah proyek yang diwariskan dari Jokowi pada Prabowo Subianto. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pernyataan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo terkait dengan anggaran IKN Kaltim yang masih diblokir menjadi sorotan. 

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti menjelaskan pernyataan Menteri PU yang menyebut anggaran IKN Kaltim diblokir hingga belum ada progres di tahun 2025 ini.

Terkait anggaran IKN Kaltim yang diblokir, Presiden ke-7 Joko Widodo enggan berkomentar.

Diketahui proyek IKN Kaltim adalah proyek yang diwariskan Jokowi.

Baca juga: Anggaran IKN Kaltim Diblokir, Jatah Kuota APBN untuk Megaproyek Warisan Jokowi Tersisa Berapa?

Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, serta pemerintahan yang kini dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Itu urusan Pemerintah, jangan ditarik-tarik. 

Saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 7 Februari 2025, Jokowi mengatakan isu tersebut adalah urusan pemerintah dan bukan untuknya, mengingat ia tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan terkait perkembangan proyek IKN.

Meskipun demikian, Jokowi mengaku masih berkomunikasi dengan Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR di era pemerintahannya yang kini menjabat sebagai Kepala Otorita IKN.

Namun menurut Jokowi seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, komunikasinya dengan Basuki hanya sebatas menanyakan kabar, bukan membahas pekerjaan proyek IKN.

Penjelasan Wamen PU

Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menjelaskan soal pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, Kementerian PU masih bertanggung jawab untuk menyelesaikan proyek infrastruktur IKN yang sudah terkontrak pada tahun-tahun sebelumnya.

ANGGARAN IKN DIBLOKIR - Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (07/02/2025). Wamen PU menjelaskan terkait anggaran IKN yang diblokir.
ANGGARAN IKN DIBLOKIR - Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (07/02/2025). Wamen PU menjelaskan terkait anggaran IKN yang diblokir. (Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)

Sementara proyek-proyek baru yang dimulai tahun 2025, menjadi tanggung jawab Otorita IKN (OIKN).

Sebelum adanya efisiensi lewat Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, anggaran Kementerian PU untuk IKN ada sekitar Rp 14,87 triliun.

Baca juga: Anggaran IKN di Kaltim Dipangkas dan Diblokir, Pembangunan Prasarana Sekolah dan Puskesmas Prioritas

Anggaran tersebut awalnya belum dicairkan oleh Kementerian Keuangan.

Pemblokiran tersebut merupakan hal yang wajar dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

"Blokir itu dalam artian bahwa kita punya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)-nya, terblokir itu berarti tidak bisa dicairkan.

Dicairkan itu harus izin kepada Kementerian Keuangan," jelas Diana saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (07/02/2025).

Setelah Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diterbitkan, Kementerian PU mendapatkan efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun dari pagu awal sebesar Rp 110,95 triliun, sehingga sisanya hanya Rp 29,57 triliun.

Diana tidak menampik, efisiensi anggaran tersebut juga berdampak kepada alokasi anggaran Kementerian PU untuk IKN tahun 2025.

"Dengan adanya efisiensi, blokir-blokir tadi kan tetap harus kami buka. Makanya kami kemarin ke DPR dulu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR itu adalah satu langkah yang harus dilakukan," papar Diana. 

"Jadi ini belum akhir dari segalanya, kalau saya mudah-mudahan masih ada jalan untuk kami melakukan ini (mengupayakan).

Mudah-mudahan masih ada jalan," ungkap Diana seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Untuk diketahui, anggaran sebesar Rp 14,87 triliun untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur di IKN, tersebut di atas merupakan bagian dari penambahan anggaran Kementerian PU tahun 2025 sebesar Rp 60,6 triliun.

"Untuk tahun 2025 sendiri kami berniat mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun," ucap Menteri PU Dody Hanggodo dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (03/12/2024).

Baca juga: Nasib Proyek IKN di Kaltim Setelah Anggaran Diblokir dan Dipangkas, Kemen PU dan OIKN Cari Solusi

Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025) menyebut anggaran IKN masih diblokir.

"IKN kayaknya belum ada (progres) sih. Makanya saya bilang, anggaran itu kan diblokir semua. Progres gimana sih? Anggarannya enggak ada (kok ditanya) progres," ucap Dody.

Dirinya juga bergurau, anggarannya digunakan untuk membeli makan siang.

Namun, Dody tidak menjelaskan lebih lanjut apa artinya makan siang tersebut.

"Progresnya, buat beli makan siang Pak Menteri, itu progresnya," kata Dody seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Padahal sebelumnya, Kementerian PU telah mengajukan penambahan anggaran untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp 14,87 triliun.

Angka tersebut masuk ke dalam total tambahan anggaran yang diajukan oleh Kementerian PU untuk tahun 2025, yakni sebesar Rp 60,6 triliun.

"Untuk tahun 2025 sendiri kami berniat mengajukan tambahan sekitar Rp 60,6 triliun," ucap Dody dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Secara rinci, pengajuan penambahan anggaran untuk IKN tersebut dibagi untuk sektor Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 9,9 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan jalan di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pembangunan jalan tol atau jalan bebas hambatan, dan duplikasi Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek II.

Kemudian untuk sektor Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 4,969 miliar yang akan digunakan untuk penyelesaian pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sanitasi, gedung kantor pemerintahan, kantor Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara pagu anggaran Kementerian PU tahun 2025 dipangkas sebesar Rp 81,38 triliun.

Ini menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Dengan adanya efisiensi itu, sisa anggaran Kementerian PU tahun 2025 hanya sebesar Rp 29,57 triliun.

Sebelumnya, pagu anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian PU tahun 2025 adalah RP 110,95 triliun.

Baca juga: Viral Anggaran IKN di Kaltim Diblokir, Sutradara Joko Anwar: OTW Syuting Film Horor

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved