Berita Nasional Terkini

Sederet Bantahan Kubu Hasto di Sidang Praperadilan, Soal HP Harun Masiku, Tas Hitam hingga PTIK

Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK

Editor: Doan Pardede
Dokumen DPP PDIP
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK(Dokumen DPP PDIP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (7/2/2025).

Dalam sidang hari ini, kubu Hasto menghadirkan beberapa saksi, dan membantah sejumlah hal.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara buronan Harun Masiku. 

Baca juga: Harun Masiku Titip Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta ke Staf Pribadi Hasto untuk Advokat PDIP

Namun Hasto melawan penetapan status tersangka dengan mengajukan praperadilan melawan KPK

Berikut rangkuman singkat penjelasan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Hasto hari ini:

Bantah Hasto Ada di PTIK 

Dihadirkan dalam sidang hari ini, staf pribadi Hasto Kristiyanto yakni  Kusnadi mengklaim atasannya tak berada di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat KPK akan melakukan tangkap tangan  terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 silam.

Jaksa KPK menyinggung soal ini dalam sidang sehari sebelumnya.

Ketika ditanya tim hukum Hasto, Ronny Talapesy, Kusnadi pun menjelaskan Hasto tidak ada di PTIK saat proses OTT tersebut.

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya Ronny.

"Tidak ada," klaim Kusnadi di persidangan.

SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dititipi Ransel oleh Harun Masik 

Kusnadi juga mengaku dititipi tas ransel hitam oleh Harun Masiku.

Kusnadi mengaku tidak mengetahui bahwa tas hitam itu ternyata berisi uang Rp 400 juta yang digunakan untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved