Berita Nasional Terkini

Sederet Bantahan Kubu Hasto di Sidang Praperadilan, Soal HP Harun Masiku, Tas Hitam hingga PTIK

Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK

Editor: Doan Pardede
Dokumen DPP PDIP
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Sederet hal baru terungkap di Sidang praperadilan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK(Dokumen DPP PDIP) 

Kusnadi membantah handphone miliknya ditenggelamkan karena alat komunikasi itu masih ada hingga 10 Juni 2024 atau saat disita oleh penyidik KPK.

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Gugat Status Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum Bawa 8 Saksi dan Ahli

Kasus Hasto dan Harun Masiku

Dalam perkara ini, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Di sidang praperadilan sebelumnya, Biro Hukum  KPK membeberkan beberapa  hal mengenai kasus Hasto ini.

Diantaranya KPK mengungkapkan siasat Hasto dan Harun Masiku untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

KPK juga mengungkap percakapan Harun Masiku sebelum dia menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai sekarang.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved