Kabar Artis
Unek-unek Agnez Mo Usai Didenda Rp 1,5 Miliar Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias
Unek-unek Agnez Mo usai didenda Rp 1,5 miliar imbas pelanggaran hak cipta lagu Ari Bias.
Tampak dari keterangan yang disampaikannya, Agnez seperti tidak puas terhadap sesuatu yang terjadi saat ini.
Ia merasa jadi korban atas ketidakadilan.
Oleh karenanya, pada keterangan Agnez mengakhirinya dengan kalimat untuk nasihat untuk dirinya sendiri, alih-alih untuk orang lain.
"Calm in the midst of noise…" (Tenanglah di tengah kebisingan).
Postingan Agnez banjir simpati dan dukungan dari pengikut sekaligus fansnya.
"When kak Agnes "dituntut" Because of membawakan lagu, terus how's? Penyanyi lain juga yg membawakan penyanyi lain? I think they're many of Indonesian singer do that too, just wonder why only kak Agnes yg kena, keep fight kak."
"Kira" kalo bukan kamu yg nyanyiin lagu dia, apakah bisa laku yah waktu itu dan sekarang."
Perkara Agnez Mo hingga didenda Rp 1,5 miliar
Semua berawal Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group.
Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung.
Menurut Ari, sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license.
Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan.
Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari.
HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.
Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.