Kabar Artis
Unek-unek Agnez Mo Usai Didenda Rp 1,5 Miliar Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Ari Bias
Unek-unek Agnez Mo usai didenda Rp 1,5 miliar imbas pelanggaran hak cipta lagu Ari Bias.
Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.
Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.
Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.
Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.
Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.
Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.
Hingga kini Agnez Mo belum menanggapi secara langsung soal vonis tersebut, apakah menerima atau banding.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Unek-unek hingga Respons Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar Buntut Pelanggaran Hak Cipta
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.