Tribun Kaltim Hari Ini
Warga Khawatir Tanah Longsor, Ada Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Damanhuri Samarinda
Warga sekitar mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk risiko tanah longsor serta jalanan licin akibat tumpukan tanah yang terbawa hujan.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktivitas pematangan lahan di kawasan Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat.
Warga sekitar mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, termasuk risiko tanah longsor serta jalanan licin akibat tumpukan tanah yang terbawa air hujan.
Kondisi tersebut bahkan telah menyebabkan beberapa kendaraan tergelincir.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga bernama Sekala yang sempat mengungkapkan keresahannya.
Menurut Sekala, jalanan sekitar lokasi rentan berlumpur parah saat diguyur hujan.
“Takutnya ada risiko longsor, bahkan sudah ada beberapa kali kendaraan yang jatuh saat melintas karena licinnya lumpur yang jatuh ke jalan raya. Makanya saya jadi was-was," ungkap Sekala.
Baca juga: Hujan Deras Diprediksi hingga Maret, Warga Samarinda Diminta Waspadai Banjir dan Tanah Longsor
Keluhan masyarakat tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak terkait.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah, menegaskan bahwa persoalan longsor merupakan ranah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara terkait pematangan lahan, hal itu berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kalau soal lingkungan memang baru ke DLH. Namun, terkait pematangan lahan di lokasi itu, sejauh ini belum ada izin yang dikeluarkan oleh kami. Tapi tentu saja itu tergantung dulu klasifikasinya seperti apa," jelas Endang saat dikonfirmasi.
Menambahkan, Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Samarinda, Nurvina Hayuni menegaskan bahwa setiap kegiatan pematangan lahan harus memiliki izin pemanfaatan ruang terlebih dahulu.
Baca juga: BPBD Samarinda Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Terjadinya Banjir hingga Tanah Longsor
Setelah izin tersebut diterbitkan, barulah proses perizinan lingkungan bisa dilakukan.
"Sebenarnya kalau pematangan lahan saat ini harus ada tujuan yang jelas, misalnya untuk pembangunan perumahan atau yang lain. Tapi sebelum memulai, harus ada surat izin pemanfaatan ruang terlebih dahulu. Kalau sudah keluar, baru bisa proses izin lingkungannya dan pematangan lahan bisa dilakukan sesuai aturan," terang Nurvina.
Dia juga meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas pematangan lahan yang merusak lingkungan atau berpotensi membahayakan.
"Kami berharap jajaran pengawas, kelurahan, atau RT setempat bisa melaporkan ke kami jika ada kegiatan seperti itu. Kalau berbahaya dan merusak lingkungan, silakan laporkan saja," tambahnya.
Lebih lanjut, Nurvina mengatakan bahwa perihal ini akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Biasanya akan diberi surat peringatan, tapi kalau sudah diberi surat peringatan tapi tidak dihentikan juga maka biasanya akan kami lakukan penyegelan," pungkasnya.(snw)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.