Pilkada 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK Senin 10 Februari, Sengketa Pilgub Bangka Belitung hingga Papua

Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 10 Februari 2025.

Kompas.com/Fachri Fachrudin
SIDANG LANJUTAN MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang pembuktian di MK besok, Senin 10 Februari 2025, ada sengketa Pilgub Bangka Belitung hingga Papua (Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 10 Februari 2025.

Sidang ini akan membahas sengketa hasil Pilkada 2024 dari berbagai daerah, mulai dari tingkat gubernur hingga bupati dan wali kota.

Agenda utama dalam persidangan meliputi pemeriksaan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan guna memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemilihan.  

Dikutip dari laman mkri.id, jadwal sidang dimulai pukul 08.00 WIB dengan perkara PHPU Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta PHPU Bupati Kabupaten Pamekasan yang berlangsung di Gedung MKRI 2 dan MKRI 1.

Baca juga: 3 Wali Kota Pemenang Pilkada 2024 yang Batal Dilantik Prabowo 20 Februari, Masih Bersengketa di MK

Selanjutnya, pukul 09.00 WIB, Mahkamah akan memeriksa sengketa hasil pemilihan Bupati Kabupaten Aceh Timur.

Pada sesi siang, pukul 13.00 WIB, agenda dilanjutkan dengan sidang PHPU Bupati Kabupaten Bangka Barat dan PHPU Gubernur Papua.

Kemudian, pada pukul 13.30 WIB, sidang terakhir akan membahas sengketa PHPU Wali Kota Sabang. 

SIDANG LANJUTAN MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang pembuktian di MK besok, Senin 10 Februari 2025, ada sengketa Pilgub Bangka Belitung hingga Papua (Kompas.com/Fachri Fachrudin)
SIDANG LANJUTAN MK - Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Jadwal sidang pembuktian di MK besok, Senin 10 Februari 2025, ada sengketa Pilgub Bangka Belitung hingga Papua (Kompas.com/Fachri Fachrudin) (Kompas.com/Fachri Fachrudin)

Sidang ini menjadi momentum penting bagi para pemohon untuk membuktikan klaim mereka terkait hasil pemilihan yang disengketakan.

Dengan menghadirkan saksi dan ahli, serta bukti tambahan, Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan setiap perkara dengan cermat dan adil.

Keputusan yang diambil nantinya diharapkan dapat menjaga integritas demokrasi dan memastikan hasil Pilkada 2024 mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.

Jadwal Pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Senin, 10 Februari 2025 

1. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

- Waktu: 08:00 WIB

- Nomor Perkara: 266/PHPU.GUB-XXIII/2025

- Pemohon: Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah

- Kuasa Hukum: Gugum Ridho Putra, Raihan Hudiana, M. Gamal Resmanto

- Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

- Tempat:  Gd. MKRI 2, Lantai 4

2. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pamekasan 2024

- Waktu: 08:00 WIB

- Nomor Perkara: 183/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi

- Kuasa Hukum: Erfandi, Jou Hasyim W, Zaini

- Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

- Tempat:  Gd. MKRI 1, Lantai 4

3. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Aceh Timur 2024

- Waktu: 09:00 WIB

- Nomor Perkara: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Sulaiman dan Abdul Hamid

- Kuasa Hukum:

- Iqbal Farabi, S.H.

- Kamaruddin, S.H., M.H.

- Muhammad Reza Maulana, S.H.

- Zakaria, S.H.

- Maya Indrasari, S.H.

- Zulfiansyah, S.H.

- Zahrul, S.H.

- Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

- Tempat:  Gd. MKRI 1, Lantai 2

4. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bangka Barat 2024

- Waktu: 13:00 WIB

- Nomor Perkara: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

- Pemohon: Sukirman dan Bong Ming Ming

- Kuasa Hukum: Muhammad Ridwan, Rizka Fadli

- Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

- Tempat:  Gd. MKRI 2, Lantai 4

5. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

- Waktu: 13:00 WIB

- Nomor Perkara: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025

- Pemohon: Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen

- Kuasa Hukum: Bambang Widjojanto, Arsi Divinubun, Evira Apriviarusta P

- Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

- Tempat:  Gd. MKRI 1, Lantai 4

6. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sabang 2024

- Waktu: 13:30 WIB

- Nomor Perkara: 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025

- Pemohon: Ferdiansyah dan Muhammad Isa

- Kuasa Hukum: Fadjri, Murtadha, Hendry Rachmadhani, Ahmad Yani

- Agenda: Pemeriksaan Persidangan (Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli, Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan)

- Tempat: Gd. MKRI 1, Lantai 2

Dikutip dari laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Sidang Putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4 – 5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak dapat diterima yang terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 76 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Selain itu, terdapat 1 (satu) perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.

Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 Ketetapan yang terdiri dari 6 (enam) Ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan Ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut.

Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.

Pemeriksaan Persidangan Lanjutan

Melalui Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini telah diumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.

Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut.

Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan.

Perkara PHPU Kepala Daerah 2024 yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) berasal dari 40 daerah tersebut, yaitu Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kota Sabang, Kota Palopo, Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Serang, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Mimika, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Bungo, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Berau, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Belu, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Banggai, Kabupaten Aceh Timur.     

Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (empat) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved