Berita Nasional Terkini

3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Tak Ajukan Keberatan Meski Terancam Hukuman Mati

3 oknum TNI AL penembak bos rental tak ajukan keberatan didakwa pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam mengungkap ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental ini tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan mereka. Meskipun dua oknum TNI AL ini dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNKALTIM.CO - 3 oknum TNI AL penembak bos rental tak ajukan keberatan didakwa pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Tampang terdakwa pembunuh bos rental mobil di Tangerang, tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA pada Senin (10/2/2025) akhirnya terlihat di persidangan.

Ketiga oknum TNI AL tersebut juga tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang mereka terima.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam buka suara terkait sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga oknum TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA pada Senin (10/2/2025).

Baca juga: Mobil Honda Brio Milik Bos Rental Berpindah Tangan 3 Kali, Dibeli Prajurit TNI AL Seharga Rp 40 Juta

Arin Fauzam mengungkapkan, dalam sidang kasus penembakan bos rental ini terdakwa Sertu AA dan KLK BA mendapat dakwaan primer.

Yakni didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana. 

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, yaitu pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama selama 15 tahun.

Selain itu, Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA juga didakwa dengan pasal 480 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penadahan.

Dengan ancaman pidana selama-lamanya empat tahun atau denda Rp 900.000. 

Arin Fauzam mengungkap dengan dakwaan tersebut, ketiga oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental ini tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi.

Dalam pemeriksaan saksi ini Oditur Militer meminta waktu selama satu minggu yakni pada  Selasa (18/2/2025) mendatang.

"Bahwa atas dakwaan tersebut tadi, penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Militer yang telah disampaikan tadi."

"Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dengan Oditur Militer meminta waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada Selasa (18/2/2025)."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved