Berita Nasional Terkini
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Tak Ajukan Keberatan Meski Terancam Hukuman Mati
3 oknum TNI AL penembak bos rental tak ajukan keberatan didakwa pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
"Yaitu nanti saksi-saksi akan dihadirkan oleh Oditur Militer," terang Arin Fauzam.
Harapan Keluarga Korban
Tiga oknum TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Ketiga terdakwa adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL) yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Keluarga korban turut menyaksikan secara langsung sidang perdana tersebut.
Rizky Agam, anak korban berharap para terdakwa dapat dijatuhi hukum yang setimpal.
Baca juga: Terungkap Peran 3 Anggota TNI AL dalam Penembakan yang Tewaskan Bos Rental Mobil, Bantah Jadi Beking
"Kami mengharapkan itu para terdakwa agar dapat hukuman setimpal atas perbuatannya menghilangkan nyawa seseorang," kata Rizky dalam keterangannya, Senin.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Kami tetap mengawal kasus ini sampai dengan tuntas, apalagi terdakwa sudah diancam pasal pembunuhan berencana," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga turut mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer yang telah menggelar sidang secara terbuka.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Militer karena telah menggelar sidang secara terbuka, jadi teman-teman media bisa meliput di sini," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didakwa Pembunuhan Berencana & Terancam Hukuman Mati, Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Tak Keberatan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.