Berita Samarinda Terkini

Satreskoba Polresta Samarinda Amankan Warga Sungai Pinang Dalam Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda ditemukan barang bukti barang haram dari tangan tersangka

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polresta Samarinda
PELAKU NARKOBA - Pelaku berinisial DI (41) dan barang bukti yang telah diamankan Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Minggu, (9/2/2025).(HO Polresta Samarinda) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda amankan warga Sungai Pinang Dalam terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo menyampaikan Pengungkapan ini kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut terjadi di halaman rumah tersangka di jalan A.Yani gang Masyarakat Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda pada Minggu, 09 Febuari 2025 sekitar pukul 22.00 wita.

Baca juga: Gedung Plaza 21 Samarinda Resmi Beralih Fungsi Jadi Kantong Parkir, Bakal Dibangun Ulang 5 Lantai

Saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda 
ditemukan barang bukti barang haram dari tangan tersangka yang berinisial DI (41).

Barang haram tersebut berupa 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu,seberat 2,05 (dua koma nol lima)gram bruto yang masing-masing di temukan 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika Jenis Sabu.

"Masing-masing yang terbungkus 1 (satu)lembar plastik klip yang di temukan di halaman belakang rumah yang di letakkan sendiri oleh saudara DI, menggunakan tangan kanan," ujarnya. 

Tidak hanya itu tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda menemukan kembali barang bukti 1 (satu)buah kotak merek vanhoos warna putih coklat yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus/Poket Narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) buah timbangan di gital di temukan di dalam Kamar.

Atas kejadian tersebut Tersangka dan barang bukti di amankan di Polresta Samarinda guna Proses lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved